Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) memfasilitasi Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Hulu Sungai Selatan (HSS) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan berlangsung pada Selasa (29/7), di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan.
Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto, mewakili Kepala Kantor Wilayah, Alex Cosmas Pinem. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut permohonan fasilitasi harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan terhadap regulasi yang akan menjadi pengganti Perbup Nomor 22 Tahun 2021.
Turut hadir dalam rapat antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda HSS, Zulkifli; Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Koperasi UKM dan Perindustrian HSS, Syamsuddin; serta Kepala Bagian Hukum Setda HSS, Fitri beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Eryck Yulianto menjelaskan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian penting dari pembentukan peraturan daerah untuk memastikan kesesuaian substansi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Harmonisasi dilakukan untuk menjamin bahwa setiap norma dalam Ranperbup tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, serta menjunjung asas keterbukaan, kesesuaian, dan keterpaduan,” ujar Eryck.
Ranperbup yang dibahas dalam rapat ini mengatur secara komprehensif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup pekerja formal, informal, jasa konstruksi, pekerja rentan, hingga pekerja migran.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat HSS, Zulkifli, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperluas cakupan perlindungan sosial.
“Dengan adanya regulasi ini, kami berharap seluruh pekerja, baik yang berada dalam hubungan kerja maupun yang mandiri, dapat memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan yang layak,” tutur Zulkifli.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel memberikan masukan normatif dan teknis dalam proses harmonisasi, termasuk penyesuaian struktur dan redaksional agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan berlangsung dalam suasana diskusi yang konstruktif dan kolaboratif. Proses harmonisasi ini menjadi wujud nyata dukungan Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan dalam memastikan regulasi daerah memberikan perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat pekerja di daerah. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, teks dan foto: Joel, ed: Eko)