Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan fasilitasi yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) terkait pengembangan Indikasi Geografis (IG), Selasa (12/8/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual beserta tim.
Narasumber kegiatan, Riyadil Jinan, S.T., M.T., Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah, menyampaikan pentingnya Indikasi Geografis sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing dan nilai jual produk lokal di pasar global. Melalui fasilitasi BRIDA, pemerintah berkomitmen mendukung pengembangan IG dengan mempermudah prosedur administratif dan teknis untuk memperoleh pengakuan.
Fokus pembahasan kali ini adalah pengembangan IG Kayu Manis Loksado, yang diharapkan mampu menarik minat pasar domestik dan internasional. Riyadil menekankan beberapa langkah penting untuk mencapai pengakuan IG, seperti pemahaman regulasi pendaftaran IG, strategi peningkatan kualitas produk, serta keterlibatan berbagai pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah, industri, hingga masyarakat.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan, Riswandi, mengapresiasi kegiatan tersebut.
“Indikasi Geografis adalah peluang besar bagi daerah untuk mem-branding produk unggulannya. Kayu Manis Loksado memiliki potensi luar biasa, dan melalui sinergi BRIDA, pemerintah, dan masyarakat, kita optimis dapat memberikan nilai tambah sekaligus melindungi kekhasan produk tersebut,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengembangan IG Kayu Manis Loksado dapat segera terealisasi, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus mempertahankan warisan budaya lokal. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Devin)