Banjarmasin, KI_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan turut berpartisipasi dalam Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pada Senin (11/02/2025).
Kegiatan bertema “Pentingnya Pengawasan Indikasi Geografis (IG)” ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang mekanisme perlindungan produk lokal berbasis kearifan geografis. Melalui webinar virtual, peserta seperti pelaku usaha, pemerintah daerah, dan akademisi mendalami konsep IG sebagai tanda yang menghubungkan produk dengan reputasi, kualitas, dan karakteristik unik dari wilayah asalnya, seperti Kopi Kintamani atau Tenun Kalimantan.
Dalam paparan materi, Idris selaku Kepala Tim Kerja Penjaminan Mutu IG DJKI menjelaskan dasar hukum IG berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016, yang melindungi produk berbasis sumber daya alam, kerajinan tangan, dan hasil industri khas daerah. Ditekankan pula bahwa pemilik IG dapat berupa kelompok produsen seperti petani, pengrajin, pengepul, atau pedagang yang terlibat langsung dalam rantai produksi. Perlindungan IG berlaku tanpa batas waktu selama kualitas dan reputasi produk terjaga, sehingga pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Narasumber juga mengulas kendala klasik produsen IG, seperti akses pasar terbatas, masalah distribusi, dan remunerasi harga yang tidak seimbang, serta pentingnya penggunaan logo IG sebagai penanda autentisitas dan nilai tambah produk.
Kegiatan ditutup dengan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan untuk mengoptimalkan sinergi dengan DJKI dan pemerintah daerah dalam sosialisasi, pendampingan teknis, dan pengawasan IG. Peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait strategi mengatasi kendala distribusi, pemanfaatan logo IG, serta mekanisme pengaduan pelanggaran. Melalui webinar ini, diharapkan produk-produk khas Kalimantan yang memiliki potensi IG, seperti hasil hutan non-kayu dan kerajinan tradisional, dapat terlindungi secara hukum, meningkatkan daya saing, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kearifan lokal. (Kontributor Bidang KI, ed: Eko/Arie)