
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Layanan Penegasan Status Kewarganegaraan Secara Elektronik yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), pada Selasa (20/05).
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Nuryanti Widyastuti, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, serta Kepala Bidang Pelayanan AHU, Dewi Woro Lestari, bersama jajaran di Ruang Pertemuan BerAkhlak Kantor Wilayah.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan ini menjadi jawaban atas berbagai permasalahan kewarganegaraan yang dihadapi WNI di luar negeri, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan yang sah atau undocumented.
Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dr. Dulyono, dalam paparannya menegaskan bahwa layanan penegasan status kini dapat dilakukan secara elektronik dan wajib dilaksanakan dalam waktu paling lama satu bulan sejak Permenkum tersebut diundangkan, yaitu sejak 22 Maret 2025. Melalui mekanisme ini, WNI di luar negeri dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK) sebagai dasar hukum dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Lebih dari 500.000 WNI undocumented saat ini diperkirakan tersebar di berbagai negara, seperti Malaysia, Amerika Serikat, Filipina, Taiwan, Hong Kong, dan Arab Saudi. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses pelayanan hukum dan administrasi kewarganegaraan dapat lebih tertib, terintegrasi, dan menjangkau seluruh WNI di luar negeri.
Kegiatan ini juga menghadirkan Direktorat Pelindungan WNI, Ditjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri. Dalam sesi pemaparan oleh Kementerian Luar Negeri, diungkapkan bahwa isu kewarganegaraan memiliki dampak langsung terhadap upaya pelindungan WNI di luar negeri. “Meningkatkan kualitas pelayanan dan pelindungan WNI di luar negeri merupakan prioritas utama. Isu kewarganegaraan, terutama bagi WNI overstayer dan undocumented, menjadi tantangan yang memerlukan kolaborasi lintas kementerian/lembaga,” demikian disampaikan perwakilan Direktorat Pelindungan WNI.
Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan dalam kegiatan ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap upaya peningkatan kualitas layanan administrasi hukum umum, khususnya dalam memberikan kepastian status kewarganegaraan bagi seluruh WNI, sesuai amanat konstitusi dan prinsip perlindungan maksimal terhadap warga negara. (Humas Kemenkum Kalsel: Arie, ed: Eko)








