Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan terus berkomitmen dalam menjaga kelangsungan pelayanan kenotariatan dengan melantik notaris pengganti untuk menggantikan sementara notaris yang menjalani cuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, Selasa (20/5/25).
Pelantikan dan pengambilan sumpah Notaris Pengganti Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Kabupaten Balangan kali ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah, Nuryanti Widyastuti, di hadapan para saksi, rohaniwan, serta tamu undangan yang terdiri dari pejabat manajerial dan non-manajerial Kantor Wilayah, serta keluarga dari notaris pengganti.
Adapun notaris yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah:
- Wahyu Effendy, S.H., M.Kn. sebagai Notaris Pengganti Kabupaten Tanah Laut menggantikan sementara Norlaila Hayati, S.H., M.Kn., yang melaksanakan cuti selama 39 hari, terhitung mulai tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.
- Mahya Rafiqa, S.H. sebagai Notaris Pengganti Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggantikan sementara Rustini Hartati, S.H., M.Kn., yang melaksanakan cuti selama 30 hari, terhitung mulai tanggal 26 Mei 2025 sampai dengan 26 Juni 2025.
- Damang Prasetyanto, S.H. sebagai Notaris Pengganti Kabupaten Balangan menggantikan sementara Ayu Ika Novarina, S.H., M.Kn., yang melaksanakan cuti selama 40 hari, terhitung mulai tanggal 12 Juni 2025 sampai dengan 21 Juli 2025.
Dalam sambutannya, Nuryanti Widyastuti menegaskan bahwa pelantikan notaris pengganti ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin terselenggaranya pelayanan hukum yang berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh seorang Notaris Pengganti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
“Seorang Notaris Pengganti memegang peranan penting serta memiliki hak, kewenangan, dan konsekuensi hukum yang sama dengan Notaris definitif selama menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, Notaris Pengganti dituntut untuk bekerja dengan seksama, penuh kehati-hatian, dan cermat dalam menerima dan memproses setiap permohonan dari masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kakanwil juga mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap prinsip perlindungan hukum bagi pengguna jasa serta menjaga integritas profesi notaris. Ia menekankan bahwa setiap notaris, termasuk Notaris Pengganti, wajib mengisi dan melaporkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai bagian dari mekanisme perlindungan hukum dan akuntabilitas profesi.
“Akhir kata, saya ucapkan selamat kepada Saudara/i Notaris Pengganti yang telah dilantik. Semoga dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya, menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, keadilan, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan,” pungkasnya. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks: Joel, Foto: Joel/Mahadi, Ed: Eko)