
Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan menggelar konsultasi pendaftaran merek untuk pelaku usaha, termasuk UMKM. Dalam konsultasi ini, M. Adetya Ashari dari Helpdesk Kekayaan Intelektual (KI) menjelaskan langkah praktis mengatasi kendala penolakan merek. Ia menekankan pentingnya pengecekan nama merek melalui database KI sebelum pengajuan. Jumat, (31/01/2025)
Jika nama merek sudah terdaftar, pemohon disarankan mengganti nama atau melanjutkan dengan risiko menerima surat penolakan sementara. "Pemohon bisa menanggapi surat penolakan dengan menjelaskan perbedaan merek mereka, seperti desain atau jenis usaha, untuk meyakinkan pemeriksa," ujar Adetya. Jika argumen diterima, merek akan diproses; jika tidak, pemohon mendapat surat penolakan tetap.
Kemenkum Kalsel memberikan tarif khusus bagi UMKM: Rp500.000 per kelas, lebih murah dari tarif umum Rp1.800.000. Syaratnya, UMKM wajib melampirkan rekomendasi dari dinas terkait. Adetya juga mengingatkan kelengkapan dokumen seperti formulir aplikasi dan bukti pembayaran.
"Konsultasi ini sangat membantu. Sekarang saya paham cara cek nama merek dan antisipasi penolakan," kata Siti, pemilik UMKM kerajinan Banjar. Kegiatan ini diharapkan meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam melindungi merek dagang. (Humas Kemenkum Kalsel, Dicky, Ed : Eko)


