
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menyelenggarakan Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Tapin, yaitu Petunjuk Teknis Program Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Fakir Miskin dan Penyandang Disabilitas Tahun Anggaran 2025 serta Petunjuk Teknis Program Bantuan Sosial Tunai Anak Stunting dan Ibu Hamil Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Senin (1/12/25).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Anton Edward Wardhana, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah. Dalam sambutannya, Anton menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai penjamin keselarasan regulasi daerah dengan ketentuan hukum nasional.
“Rapat harmonisasi ini tidak hanya memastikan kesesuaian rancangan peraturan dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga memastikan bahwa setiap materi muatan benar-benar berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan. Kami ingin memastikan bahwa bantuan sosial yang akan dijalankan di Kabupaten Tapin memiliki dasar hukum yang kuat, jelas, dan implementatif,” ujarnya.
Setelah pembukaan, jalannya rapat dipimpin oleh Bahjatul Mardhiah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, yang memandu pembahasan teknis kedua rancangan secara rinci. Rapat dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Tapin, yakni perwakilan Dinas Sosial, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Hadir pula perwakilan Kanwil Kementerian HAM yang diwakili M. Yusuf, Analis HAM Ahli Muda, guna memastikan bahwa setiap substansi peraturan telah mengintegrasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia, terutama terkait perlindungan penyandang disabilitas, keluarga miskin, ibu hamil, dan anak stunting.
Kepala Kantor Wilayah, Alex Cosmas Pinem, memberikan perhatian khusus terhadap harmonisasi kedua regulasi ini. Dalam pernyataannya Alex menyampaikan, “Kami mendorong agar setiap kebijakan daerah yang mengatur bantuan sosial disusun secara cermat, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Harmonisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa layanan pemerintah daerah benar-benar menyentuh kelompok rentan seperti keluarga miskin, ibu hamil, anak stunting, dan penyandang disabilitas. Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan akan terus mendukung agar regulasi yang lahir betul-betul membawa manfaat bagi masyarakat.”
Kedua Ranperbup yang dibahas mengatur secara rinci mekanisme penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Tapin tahun 2025. Ranperbup Bantuan Usaha Ekonomi Produktif memuat ketentuan terkait kriteria penerima, mekanisme verifikasi, hingga larangan memperjualbelikan bantuan. Sementara itu, Ranperbup Bantuan Sosial Tunai Anak Stunting dan Ibu Hamil mengatur penyaluran bantuan tunai sebesar Rp350.000 per bulan selama enam bulan kepada keluarga sangat miskin dan miskin yang memiliki anak stunting atau ibu hamil.
Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut memenuhi aspek legalitas, akuntabilitas, serta menjamin perlindungan hukum bagi kelompok rentan. Hasil pembahasan diharapkan dapat mempercepat penetapan Peraturan Bupati sehingga pelaksanaan program bantuan sosial dapat berjalan efektif pada tahun anggaran 2025. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)


















