
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan, Kamis (14/8) di Balai Pertemuan Garuda.
Kegiatan ini dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Analis Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel karena pembahasan Ranperda ini sejalan dengan tema Analisis dan Evaluasi (Anev) yang diangkat Kanwil Kemenkum Kalsel tahun ini.
Hadir pula Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Taufik Rahman, serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pertanian, dan BPKAD Kab. Hulu Sungai Tengah.
Perubahan kedua Ranperda ini dilakukan untuk menyesuaikan penetapan kawasan pertanian tanaman pangan berkelanjutan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023–2042. Dalam rancangan tersebut, kawasan pertanian tanaman pangan berkelanjutan ditetapkan seluas 34.358,49 hektar yang tersebar di 11 kecamatan, serta lahan cadangan seluas 10.384,73 hektar di beberapa wilayah strategis.
Anton Edward Wardhana menegaskan bahwa harmonisasi Ranperda ini penting untuk memastikan kepastian hukum, keselarasan dengan tata ruang wilayah, dan perlindungan sumber daya pertanian sebagai upaya menjaga ketahanan pangan daerah. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto: Mahdian | ed: Eko)








