
Banjarmasin, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Tim Layanan Kekayaan Intelektual menghadiri Rapat Koordinasi Fasilitasi Kekayaan Intelektual Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Rabu 26 November 2025, bertempat di Aula Rumah Kemasan Disperdagin.
Kegiatan ini digelar sebagai langkah penguatan koordinasi dalam pelaksanaan fasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kota Banjarmasin. Rapat diikuti oleh Bidang Perindustrian Disperdagin, Tim Fasilitator Pendaftaran Merek IKM, serta Tim Layanan KI Kemenkum Kalsel.
Dalam forum tersebut, dibahas secara rinci teknis pendaftaran merek, mulai dari alur fasilitasi, mekanisme verifikasi dokumen, hingga pendampingan proses permohonan yang akan diajukan ke DJKI. Pembahasan difokuskan pada penyamaan langkah agar layanan fasilitasi dapat berlangsung lebih efektif, cepat, dan tepat sasaran.
Tim Layanan KI Kemenkum Kalsel juga menyampaikan capaian fasilitasi tahun berjalan, yaitu telah dilakukannya finalisasi pendaftaran 100 merek IKM, mencakup pemeriksaan data, kelengkapan berkas, dan penyesuaian klasifikasi barang/jasa. Capaian ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat perlindungan hukum bagi produk IKM sehingga mampu meningkatkan daya saing di pasar lokal maupun nasional.
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pihak sepakat untuk memperkuat sinergi dalam menghadapi program fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual tahun 2026, dengan harapan pelaku IKM di Kota Banjarmasin semakin sadar dan siap mendaftarkan merek usaha mereka.
Kemenkum Kalsel berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan KI, khususnya bagi sektor IKM sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Devin)







