
Kandangan, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, dan Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Aji Rifani menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Rabu (20/8) di Aula Rakat Mufakat (Ramu) Setda Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan ini diikuti oleh Kepala Dinas dan instansi terkait, perwakilan DPRD HSS, perwakilan OPD lainnya, serta masyarakat dan pelaku usaha lokal.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalsel menyampaikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) dalam mendorong inovasi, ekonomi kreatif, serta meningkatkan daya saing daerah. Materi yang dipaparkan meliputi penjelasan mengenai Perda Nomor 2 Tahun 2024 yang menjadi landasan hukum untuk mempermudah pengurusan KI di Kabupaten HSS, serta pembahasan mengenai perlindungan hukum terhadap KI agar karya dan inovasi masyarakat mendapat pengakuan dan jaminan hukum.
Selain itu, juga dijelaskan mengenai fasilitasi pendaftaran KI yang kini semakin disederhanakan sehingga pelaku usaha dan masyarakat lokal lebih mudah mendaftarkan produk maupun karya mereka untuk memperoleh perlindungan.
Dalam kesempatan ini, Meidy Firmansyah menekankan bahwa perlindungan KI bukan hanya tentang administrasi hukum, melainkan juga tentang memberikan nilai tambah dan kepastian bagi para pelaku usaha.
“Perlindungan kekayaan intelektual adalah investasi jangka panjang. Dengan KI yang terlindungi, produk dan karya masyarakat Hulu Sungai Selatan bisa bersaing lebih luas, bahkan sampai ke pasar global,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Hulu Sungai Selatan semakin memahami pentingnya perlindungan KI dalam meningkatkan nilai tambah produk, membuka peluang usaha, serta memperkuat ekonomi berbasis kreativitas dan inovasi. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto : Kontributor Bidang KI ed : Eko/Mahdi)








