Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan mengikuti kegiatan What’s Up Kemenkum Campus Calls Out dengan tema “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?” yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia secara virtual, Senin (9/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 17.00 WIB ini diikuti dari Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan. Forum diskusi ini menjadi wadah strategis untuk memperluas pemahaman aparatur dan masyarakat terhadap isu kekayaan intelektual, khususnya terkait penerapan royalti musik di ruang publik.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Hukum mendorong peningkatan aksesibilitas dan fleksibilitas penyampaian informasi hukum kepada publik dengan pendekatan yang lebih terbuka dan dialogis. Diskusi menyoroti batas keadilan dalam penerapan royalti musik, dengan mempertimbangkan kepentingan pencipta, pelaku usaha, serta masyarakat sebagai pengguna.
Berbagai pandangan dan perspektif disampaikan oleh narasumber kompeten, disertai partisipasi aktif peserta dari berbagai unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum. Diskusi berlangsung interaktif dan memberikan ruang klarifikasi terhadap kebijakan serta regulasi yang mengatur hak cipta dan mekanisme pembayaran royalti musik.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan berkomitmen untuk terus mendukung penguatan pemahaman dan implementasi kebijakan kekayaan intelektual yang berkeadilan, seimbang, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Kegiatan What’s Up Kemenkum Campus Calls Out diharapkan dapat menjadi sarana edukasi yang berkelanjutan dalam membangun kesadaran hukum serta mendorong dialog konstruktif terkait isu-isu strategis di bidang kekayaan intelektual. (Humas Kemenkum Kalsel, teks & foto: Devin, ed: Eko)


