Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menggelar rapat pembahasan usulan penataan organisasi sebagai tindak lanjut atas surat Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI Nomor SEK.1-OT.01.02-547 tanggal 1 Oktober 2025 tentang Permintaan Usulan Penataan Organisasi Kantor Wilayah, bertempat di Ruang Rapat Kakanwil, Senin (6/10/25).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, dan dihadiri oleh Pejabat Manajerial serta Non Manajerial di lingkungan Kanwil. Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun arah kebijakan dan kerangka usulan penataan organisasi yang adaptif terhadap perubahan regulasi dan kebutuhan nyata di lapangan.
Dalam arahannya, Alex Cosmas Pinem menegaskan bahwa penyesuaian struktur organisasi di lingkungan Kantor Wilayah menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan efektivitas pelayanan publik di bidang hukum.
“Kita perlu memastikan struktur organisasi di wilayah ini benar-benar mencerminkan kebutuhan riil, mendukung efektivitas pelaksanaan tugas, dan sejalan dengan arah kebijakan kelembagaan Kementerian Hukum RI. Penataan organisasi bukan hanya soal perubahan struktur, tetapi juga tentang bagaimana kita memperkuat fungsi dan sinergi antar unit untuk menghasilkan kinerja yang berdampak,” ujar Alex.
Surat Sekretariat Jenderal tersebut merujuk pada sejumlah peraturan baru, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum. Selain itu, dua regulasi turunan yakni Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum juga menjadi dasar penyesuaian di tingkat wilayah.
Rapat membahas beberapa hal penting, antara lain identifikasi kebutuhan struktur dan fungsi organisasi, perumusan matriks usulan perubahan unit kerja, serta penyusunan naskah urgensi penataan organisasi yang akan disampaikan ke Sekretariat Jenderal. Para Kepala Divisi dan perwakilan unit kerja turut memberikan masukan terkait pembagian fungsi.
Sebagai hasil awal, rapat menyepakati akan merumuskan matriks perubahan dan menyiapkan naskah pendukung untuk dikirimkan ke Sekretariat Jenderal paling lambat pada 15 Oktober 2025, sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Melalui pembahasan ini, Kanwil Kemenkum Kalsel menunjukkan komitmen dalam mewujudkan organisasi yang semakin efisien, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan hukum di daerah, sejalan dengan semangat reformasi kelembagaan dan transformasi birokrasi yang digagas oleh Kementerian Hukum RI. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)