
Banjarbaru, Humas_Info – Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Ahmad Riza Patria, menegaskan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai instrumen strategis dalam mendukung akses keadilan bagi masyarakat desa. Hal tersebut disampaikannya dalam sesi arahan pada kegiatan Peresmian Pos Bantuan Hukum se-Kalimantan Selatan dan Kick Off Pelatihan Paralegal, Jumat (30/1/2026).
Dalam paparannya, Ahmad Riza Patria menyampaikan bahwa Posbankum merupakan layanan hukum gratis yang sangat dibutuhkan masyarakat desa, khususnya bagi kelompok kurang mampu, guna memperoleh informasi hukum, konsultasi, mediasi, hingga rujukan bantuan hukum secara adil dan setara.
“Posbankum hadir untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa. Ini bukan hanya soal penyelesaian perkara, tetapi juga tentang membangun kesadaran hukum, mencegah konflik, serta menciptakan rasa aman dan kepastian hukum di desa,” ujar Ahmad Riza Patria.
Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal berkomitmen penuh mendukung penguatan Posbankum di desa dan kawasan perdesaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sinergi dengan Kementerian Hukum, yang telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman tentang Pembinaan Hukum di Desa dan Daerah Tertinggal serta Perjanjian Kerja Sama antara Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan.
Melalui kerja sama tersebut, Kemendes dan PDTT secara aktif mendorong pembentukan serta penguatan Posbankum Desa, peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa, pelatihan paralegal desa, penguatan peran kepala desa sebagai mediator dalam pendekatan non-litigasi, serta pengembangan Desa Sadar Hukum.
Lebih lanjut, Wamen Desa menekankan bahwa Posbankum memiliki peran penting dalam pembangunan desa, tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga sosial dan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya Posbankum, desa dapat menciptakan iklim sosial yang kondusif bagi pembangunan. Masyarakat menjadi lebih berdaya, memahami hak dan kewajibannya, serta mampu menyelesaikan persoalan hukum sejak dini,” tegasnya.
Ahmad Riza Patria juga menyoroti pentingnya penguatan ke depan, termasuk peningkatan kapasitas aparatur desa dan paralegal, integrasi Posbankum dengan program pemberdayaan masyarakat desa, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk memperluas jangkauan layanan hukum.
Dalam penutup arahannya, Wamen Desa menegaskan bahwa keberhasilan Posbankum memerlukan sinergi dan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, pemerintah desa, lembaga bantuan hukum, advokat, hingga akademisi dan organisasi masyarakat sipil.
Melalui Peresmian Posbankum di Kalimantan Selatan ini, diharapkan akses keadilan bagi masyarakat desa semakin terbuka dan peran desa sebagai subjek pembangunan dapat semakin diperkuat. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Tim Humas, Ed: Eko)




