
Banjarmasin, PPPH_Info - Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Kalsel menghadiri sekaligus memaparkan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Tabalong tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Uji publik digelar pada Kamis (27/11) di Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong, H. Akhmad Helmi, yang menyampaikan apresiasi atas tersusunnya ranperda yang merupakan hasil kerja sama legislatif dengan Kemenkum Kalsel. Ia menegaskan bahwa Ranperda ini menjadi salah satu program prioritas DPRD dalam memberikan pelindungan dan pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Dengan adanya Ranperda ini, kita berharap penyandang disabilitas di Tabalong mendapatkan akses lebih baik pada pendidikan, layanan kesehatan, dan pekerjaan,” ujarnya.
Dalam pemaparan, Tim Perancang Kemenkum Kalsel menjelaskan bahwa Ranperda ini mengatur tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memenuhi 18 hak Penyandang Disabilitas, termasuk hak pendidikan, kesehatan, pekerjaan, keadilan, habilitasi dan rehabilitasi. Ranperda juga mengusulkan pembentukan Sentra Penyandang Disabilitas sebagai pusat layanan terpadu untuk memudahkan Penyandang Disabilitas dalam memperoleh pelayanan publik di Kabupaten Tabalong.
Sesi diskusi berjalan dinamis. Para peserta uji publik memberikan berbagai masukan untuk penyempurnaan materi Ranperda. Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Cabang Tabalong menyampaikan sejumlah keluhan terkait pelayanan publik, seperti sulitnya memperoleh Surat Pernyataan Disabilitas, keterbatasan akses pekerjaan, hingga kebutuhan bantuan alat bantu yang belum terpenuhi.
Uji publik diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah Kabupaten Tabalong, organisasi penyandang disabilitas, jurnalis, Bagian Hukum Setdakab Tabalong, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Kalsel.
Dengan pelaksanaan uji publik ini, diharapkan Ranperda Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat segera difinalisasi sebagai regulasi yang memberikan kepastian hukum, pelayanan lebih inklusif, serta meningkatkan kesejahteraan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Tabalong. (Humas Kemenkum Kalsel, Kontributor: Divisi PPPH, ed: Eko/Luthfi)









