Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Uji Publik Ranperda Disabilitas: Kemenkum Kalsel Tekankan Pentingnya Layanan Inklusif di Tabalong

WhatsApp Image 2025 11 28 at 19.59.59

‎Banjarmasin, PPPH_Info - Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Kalsel menghadiri sekaligus memaparkan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Tabalong tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Uji publik digelar pada Kamis (27/11) di Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong.

‎Kegiatan dibuka oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong, H. Akhmad Helmi, yang menyampaikan apresiasi atas tersusunnya ranperda yang merupakan hasil kerja sama legislatif dengan Kemenkum Kalsel. Ia menegaskan bahwa Ranperda ini menjadi salah satu program prioritas DPRD dalam memberikan pelindungan dan pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

‎“Dengan adanya Ranperda ini, kita berharap penyandang disabilitas di Tabalong mendapatkan akses lebih baik pada pendidikan, layanan kesehatan, dan pekerjaan,” ujarnya.

‎Dalam pemaparan, Tim Perancang Kemenkum Kalsel menjelaskan bahwa Ranperda ini mengatur tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memenuhi 18 hak Penyandang Disabilitas, termasuk hak pendidikan, kesehatan, pekerjaan, keadilan, habilitasi dan rehabilitasi. Ranperda juga mengusulkan pembentukan Sentra Penyandang Disabilitas sebagai pusat layanan terpadu untuk memudahkan Penyandang Disabilitas dalam memperoleh pelayanan publik di Kabupaten Tabalong.

‎Sesi diskusi berjalan dinamis. Para peserta uji publik memberikan berbagai masukan untuk penyempurnaan materi Ranperda. Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Cabang Tabalong menyampaikan sejumlah keluhan terkait pelayanan publik, seperti sulitnya memperoleh Surat Pernyataan Disabilitas, keterbatasan akses pekerjaan, hingga kebutuhan bantuan alat bantu yang belum terpenuhi.

‎Uji publik diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah Kabupaten Tabalong, organisasi penyandang disabilitas, jurnalis, Bagian Hukum Setdakab Tabalong, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Kalsel.

‎Dengan pelaksanaan uji publik ini, diharapkan Ranperda Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat segera difinalisasi sebagai regulasi yang memberikan kepastian hukum, pelayanan lebih inklusif, serta meningkatkan kesejahteraan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Tabalong. (Humas Kemenkum Kalsel, Kontributor: Divisi PPPH, ed: Eko/Luthfi)

WhatsApp Image 2025 11 28 at 20.00.00 3WhatsApp Image 2025 11 28 at 20.00.00

WhatsApp Image 2025 11 28 at 19.59.56WhatsApp Image 2025 11 28 at 19.59.57 2WhatsApp Image 2025 11 28 at 19.59.57 3WhatsApp Image 2025 11 28 at 19.59.57WhatsApp Image 2025 11 28 at 19.59.58 2WhatsApp Image 2025 11 28 at 19.59.58WhatsApp Image 2025 11 28 at 20.00.00

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   05113302790
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkalsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan 
    humas.kemenkumhamkalsel@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham Kalsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM RI
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN SELATAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   085176918808
PikPng.com email png 581646   kanwilkalsel@kemenkum.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI