
Banjarmasin, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan #TemanKI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara virtual melalui Zoom, Rabu (13/4/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Riswandi, bersama tim layanan Kekayaan Intelektual dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dan mekanisme pelayanan di bidang paten.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa inovasi harus terus berkembang, namun perlu diiringi dengan pemahaman regulasi yang tepat, khususnya dalam pengelolaan dan perlindungan kekayaan intelektual.
Materi yang disampaikan meliputi ketentuan perubahan data permohonan paten sesuai Pasal 46, termasuk pengecualian data prioritas, potensi ketidaksesuaian data antara sistem permohonan dan SAKI, serta permasalahan perpindahan kuasa yang kerap terjadi dalam praktik.
Selain itu, dijelaskan pula alur proses permohonan paten secara komprehensif, mulai dari tahap pengajuan, pemeriksaan administrasi dengan jangka waktu maksimal 14 hari, masa pengumuman selama 6 bulan (atau percepatan paling cepat 3 bulan), hingga tahapan pemeriksaan substantif.
Dalam pemaparan juga disampaikan batas waktu pengajuan pemeriksaan substantif paling lama 36 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan. Mekanisme pemeriksaan substantif dijelaskan mencakup pemeriksaan reguler, pemeriksaan lebih awal, serta pemeriksaan kembali.
Tidak hanya itu, peserta juga mendapatkan pemahaman terkait persyaratan dokumen permohonan paten, ketentuan perubahan permohonan, permohonan kembali, hak prioritas, hingga mekanisme permohonan melalui Patent Cooperation Treaty (PCT).
Melalui kegiatan ini, diharapkan Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan semakin memahami regulasi dan prosedur paten, sehingga mampu memberikan layanan yang optimal dan akurat kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kekayaan intelektual. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Devin)




