Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah secara resmi menyerahkan hasil harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Balangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Senin (13/4).
Penyerahan hasil harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan rapat harmonisasi yang sebelumnya telah dilakukan, sebagai bentuk komitmen dalam memastikan kualitas dan keselarasan produk hukum daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun dua Ranperda yang diserahkan meliputi Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia serta Ranperda tentang Penamaan Jalan, Bangunan, dan Tempat. Kedua Ranperda tersebut telah melalui proses pengkajian secara komprehensif baik dari aspek substansi, teknik penyusunan, maupun kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dalam proses penyerahan, pihak DPRD Kabupaten Balangan menerima dokumen hasil harmonisasi sebagai dasar untuk melakukan penyempurnaan lebih lanjut sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Bahjahtul Mardhiah, menyampaikan bahwa penyerahan ini menjadi bagian penting dalam siklus pembentukan peraturan daerah yang berkualitas.
“Hasil harmonisasi ini diharapkan dapat menjadi acuan yang komprehensif bagi DPRD dalam menyempurnakan substansi Ranperda, sehingga nantinya produk hukum yang dihasilkan benar-benar selaras, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sinergi yang baik antara Kanwil Kemenkum Kalsel dan Pemerintah Kabupaten Balangan akan terus diperkuat guna mendorong terbentuknya regulasi daerah yang responsif dan berdaya guna.
Dengan diserahkannya hasil harmonisasi ini, diharapkan kedua Ranperda dapat segera disempurnakan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Balangan. (Humas Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Luthfi, Ed: Eko)


