
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Tim Kerja Fasilitasi Perencanaan dan Pembentukan Regulasi di Wilayah (Pokja 2) melaksanakan Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanah Laut tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas perencanaan regulasi di daerah, Selasa (14/04).
Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Perencanaan dan Pembentukan Regulasi di Wilayah, Bahjatul Mardhiah. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya penyusunan produk hukum daerah yang sistematis, terencana, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ranperda ini menjadi fondasi penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara terarah dan memiliki kepastian hukum. Oleh karena itu, proses penyusunannya harus mengacu pada regulasi yang berlaku serta memperhatikan kebutuhan daerah,” ujar Bahjatul Mardhiah.
Pembahasan dalam rapat difokuskan pada penyusunan BAB I Ketentuan Umum dan BAB II Perencanaan. Secara garis besar, materi yang dibahas mencakup pengaturan mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai instrumen utama dalam perencanaan pembentukan regulasi di tingkat daerah.
Adapun materi muatan dalam Ranperda ini disusun dengan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Ranperda Kabupaten Tanah Laut tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dapat tersusun secara komprehensif, harmonis, dan implementatif, sehingga mampu mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik dan akuntabel. (Humas Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Luthfi, Ed: Eko)




