
Banjarmasin, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi teknis bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, Selasa (14/4/2026), bertempat di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalsel, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalsel. Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan serta penegakan pelanggaran Kekayaan Intelektual. Dalam pembahasan, ditekankan peran strategis PPNS dalam mendukung proses penegakan hukum, khususnya pada tahap penyidikan awal serta koordinasi dengan penyidik Polri.
Selain itu, diskusi difokuskan pada mekanisme penanganan perkara, meliputi alur pelaporan, proses penyidikan, pertukaran data, serta sinkronisasi kewenangan antara PPNS dan Ditreskrimsus. Berbagai kendala yang dihadapi di lapangan turut dibahas sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan efektivitas penanganan perkara Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya peran preventif PPNS melalui pelaksanaan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait perlindungan Kekayaan Intelektual, sebagai langkah awal dalam menekan potensi pelanggaran.
Melalui koordinasi ini, diharapkan terbangun kesepahaman dan komitmen bersama untuk mengoptimalkan peran PPNS serta memperkuat koordinasi lintas instansi dalam mendukung penegakan hukum Kekayaan Intelektual yang efektif dan berkelanjutan di Kalimantan Selatan.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan menghasilkan komitmen bersama untuk terus meningkatkan sinergi dalam penegakan hukum Kekayaan Intelektual. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Devin)






