
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Limbah dan Pemeliharaan Infrastruktur, Senin (13/04/2026), bertempat di Balai Pertemuan Garuda.

Kegiatan ini, Anton Edward Wardhana didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Bahjatul Mardhiah bersama Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah yang sebelumnya telah melakukan pembahasan dan pengkajian terhadap substansi Ranperda. Sementara hadir perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bagian Organisasi, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Rancangan Peraturan Bupati yang diharmonisasikan memuat pengaturan mengenai pembentukan UPTD sebagai unsur pelaksana teknis di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang bertugas melaksanakan kegiatan operasional di bidang pengelolaan air limbah serta pemeliharaan infrastruktur. Selain itu, Ranperbup ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, serta susunan organisasi UPTD guna mendukung pelayanan publik yang lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Anton Edward Wardhana, dalam arahannya menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai upaya memastikan bahwa setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
“Harmonisasi menjadi tahapan krusial dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati yang disusun dapat memenuhi aspek legal drafting yang baik serta mampu mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam peningkatan layanan pengelolaan air limbah dan pemeliharaan infrastruktur di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Pendi, Ed: Eko)



