
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan kegiatan verifikasi terhadap berkas permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diajukan oleh Partai Gerakan Rakyat Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (13/03/2026), bertempat di Ruang BerAKHLAK.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU beserta jajaran staf dan analis hukum. Verifikasi dilakukan sebagai bagian dari tahapan awal dalam proses administrasi pendaftaran partai politik, guna memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses pemeriksaan, tim menemukan bahwa masih terdapat sejumlah dokumen yang belum memenuhi persyaratan administratif. Kekurangan tersebut meliputi belum lengkapnya dokumen yang dipersyaratkan, ketidaksesuaian data pendukung, serta perlunya penyempurnaan pada beberapa aspek format dan substansi dokumen.
Secara terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menegaskan bahwa proses verifikasi ini merupakan langkah penting dalam menjamin tertib administrasi dan kepastian hukum dalam penerbitan SKT partai politik.
“Setiap permohonan yang masuk akan kami verifikasi secara cermat dan objektif. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi secara lengkap dan sesuai ketentuan, sehingga proses penerbitan SKT dapat berjalan dengan baik dan akuntabel,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kakanwil juga menekankan komitmen Kemenkum Kalsel dalam memberikan pelayanan yang profesional dan transparan kepada seluruh pemohon.
“Kami tidak hanya melakukan verifikasi, tetapi juga memberikan pendampingan dan arahan yang jelas kepada pemohon agar perbaikan dokumen dapat dilakukan secara tepat dan cepat. Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menghadirkan pelayanan hukum yang berkualitas,” tambahnya.
Sehubungan dengan hasil verifikasi tersebut, pihak Partai Gerakan Rakyat Provinsi Kalimantan Selatan telah diberikan penjelasan secara rinci mengenai dokumen yang perlu dilengkapi dan diperbaiki. Diharapkan, perbaikan dapat segera ditindaklanjuti agar proses penerbitan SKT dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya tanpa kendala.
Kemenkum Kalsel terus berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang optimal dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Kontributor, Ed: Joel/Eko)






