
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan serah terima hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Limbah dan Pemeliharaan Infrastruktur, Senin (13/04/2026), bertempat di Balai Pertemuan Garuda.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari proses harmonisasi yang telah dilaksanakan sebelumnya, sebagai bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil harmonisasi diserahkan kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten HST untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam proses penetapan peraturan.
Dalam proses harmonisasi, dilakukan pembahasan dan penyempurnaan terhadap sejumlah substansi penting, antara lain kesesuaian dasar hukum dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kejelasan rumusan norma pada bagian ketentuan umum, serta penguatan pengaturan terkait kedudukan, tugas pokok, dan fungsi UPTD. Selain itu, dilakukan pula penajaman terhadap uraian fungsi teknis operasional, khususnya pada pengelolaan air limbah domestik, pemeliharaan infrastruktur jalan, jembatan, sungai, dan drainase, serta aspek tata kerja dan pelaporan.

Rancangan Peraturan Bupati tersebut mengatur pembentukan UPTD sebagai unsur pelaksana teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan air limbah serta pemeliharaan infrastruktur daerah. Kehadiran UPTD ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Anton Edward Wardhana, didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Bahjatul Mardhiah bersama Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan rancangan peraturan yang dihasilkan telah memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalsel dalam proses harmonisasi tersebut. Dengan dilaksanakannya serah terima hasil harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati dapat segera ditetapkan dan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan tugas teknis pengelolaan air limbah dan pemeliharaan infrastruktur di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Pendi, Ed: Eko)
