Banjarmasin, Humas_Info – Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Perumusan Hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) terhadap Peraturan Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan, pada Selasa (26/08/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum, Sri Yunita, dengan dihadiri anggota tim serta para undangan dari instansi terkait termasuk Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalimantan Selatan dan Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Selatan. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari program pembinaan hukum di wilayah tahun 2025, sekaligus tahapan akhir sebelum penyusunan laporan hasil analisis dan evaluasi.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Kerja memaparkan hasil kajian terhadap sejumlah Peraturan Daerah yang mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Kajian ini menekankan pentingnya menjaga ketersediaan lahan pertanian sebagai pilar ketahanan pangan nasional, khususnya di Kalimantan Selatan yang memiliki peran strategis sebagai salah satu lumbung pangan.
Melalui rapat ini, diidentifikasi berbagai persoalan yang masih dihadapi, mulai dari disharmoni regulasi, lemahnya pengawasan dan koordinasi antar instansi, hingga keterbatasan dukungan anggaran dan partisipasi masyarakat. Tim Kerja juga menyusun rekomendasi perbaikan, antara lain perlunya harmonisasi perda dengan peraturan lebih tinggi, pemutakhiran data lahan berbasis sistem informasi digital, serta pemberian insentif bagi petani yang mempertahankan fungsi lahan pertanian.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, dalam sambutan tertulisnya menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Ia menekankan bahwa analisis dan evaluasi hukum menjadi instrumen penting untuk memastikan Perda yang dihasilkan benar-benar bermanfaat, adil, dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga dapat mendukung program prioritas pemerintah dalam menjaga ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan.
Rapat perumusan ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas regulasi, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kalimantan Selatan. (Humas Kemenkum Kalsel: Arie, ed: Eko)