
Barabai, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Penyuluh Hukum Ahli Muda Dianor melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Kegiatan ini berlangsung di Balai Rakyat Barabai, dan diikuti oleh para perwakilan pemerintah desa, kelurahan, serta unsur masyarakat, Rabu (21/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Dianor sesuai arahan Kakanwil Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem menjelaskan secara teknis tentang pelaksanaan dan penguatan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan. Materi yang disampaikan meliputi aspek regulasi, penganggaran, penyediaan fasilitas, peran paralegal, pendekatan peacemaker, hingga skema operasional Posbankum agar dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Posbankum hadir sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat hingga ke tingkat desa. Melalui dukungan regulasi, anggaran, dan penguatan kapasitas paralegal, Posbankum diharapkan mampu menjadi pusat layanan hukum dan penyelesaian masalah secara damai berbasis masyarakat,” ujar Dianor dalam pemaparannya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat desa/kelurahan dalam memastikan efektivitas pelaksanaan Posbankum. Melalui koordinasi yang baik, setiap Posbankum dapat berfungsi tidak hanya sebagai tempat pemberian bantuan hukum, tetapi juga sebagai wadah edukasi hukum dan penyelesaian sengketa secara musyawarah.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkum Kalsel dalam memperkuat akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya 100% Posbankum di seluruh 169 desa dan kelurahan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan aparatur desa dan kelurahan semakin memahami peran dan tanggung jawab dalam mengelola Posbankum sebagai sarana pelayanan hukum yang mudah diakses, cepat, dan berkeadilan bagi masyarakat. (Humas Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Luthfi, ed: Eko)






