
Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rabu (29/10), secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Rapat dipimpin oleh Eryck Yulianto, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, yang memfasilitasi pembahasan teknis penyempurnaan substansi rancangan peraturan daerah bersama Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Raperda ini diajukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam rapat harmonisasi, tim perancang Kemenkum Kalsel memberikan sejumlah masukan normatif dan redaksional terhadap draf Ranperda, antara lain penyelarasan terminologi, penguatan dasar hukum, serta penyesuaian rumusan pasal dengan regulasi terbaru terkait pengelolaan aset daerah.
Secara terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap peraturan daerah memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah konkret untuk memastikan Ranperda memiliki keselarasan norma, kejelasan rumusan, dan daya laku yang efektif di lapangan,” ujar Alex.
“Kami mendorong agar Pemerintah Kabupaten Tabalong dapat mengadopsi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek pengelolaan barang milik daerah,” tambahnya.
Dari pihak Pemkab Tabalong, rapat diikuti oleh perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta pejabat teknis dari berbagai bidang terkait sebagaimana tercantum dalam daftar undangan.
Rapat berjalan dinamis dengan komitmen bersama untuk memastikan rancangan peraturan daerah ini selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, aplikatif, serta mampu menjawab kebutuhan pengelolaan aset daerah yang tertib, efisien, dan akuntabel. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)










