Banjarmasin, KI_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan berpartisipasi dalam Webinar Edukasi Geografis dengan tema "Sinergi Kebijakan Inovasi dan Kearifan Lokal dalam Mengoptimalkan Pemanfaatan Indikasi Geografis untuk Pemberdayaan Ekonomi Daerah". Acara ini dibuka oleh Bapak Razilu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, yang menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap produk berbasis indikasi geografis (IG), yang tidak hanya meningkatkan daya saing produk lokal, tetapi juga melestarikan budaya daerah.
Paparan pertama disampaikan oleh Bapak Hermansyah Siregar, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum RI, yang menjelaskan pentingnya optimisasi perlindungan hukum IG untuk memberikan nilai tambah produk di pasar global. Selanjutnya, Ibu Yayuk Sri Budi Rahayu, Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kementerian Kebudayaan RI, membahas peran kearifan lokal dalam pengembangan produk berbasis IG, yang memperkuat identitas budaya suatu daerah.
Bapak Budi Arwan, Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosialisasi, dan Budaya Kementerian Dalam Negeri, menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam pengembangan IG, serta pemberdayaan masyarakat melalui kebijakan yang mendukung.
Webinar ini juga diisi dengan paparan dari Bapak Khalid, Wakil Ketua Masyarakat Perlindungan Kopi Arabika Gayo, yang berbagi pengalaman bagaimana kopi Arabika Gayo berhasil terlindungi melalui IG dan membuka peluang pasar yang lebih luas, baik domestik maupun internasional. (Humas Kemenkum Kalsel, Kontributor KI, Ed : Eko)