
Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menggelar rapat harmonisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Barito Kuala pada Selasa (18/03/2025).
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala mengajukan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Revisi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan masa jabatan dan persyaratan anggota BPD.
Rapat harmonisasi ini dipimpin langsung oleh Eryck Yulianto selaku JFT Madya Perancang Peraturan Perundang-Undangan, yang diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Anton Edward Wardhana, didampingi perwakilan dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Barito Kuala beserta jajaran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah.
Anton Edward Wardhana menyambut baik inisiasi Pemkab Barito Kuala dalam pengharmonisasian Ranperda. Ia juga menjelaskan harmonisasi merupakan tugas dan fungsi (tusi) Kemenkum yang sebelumnya diemban oleh Kemenkumham yang telah bertransformasi.
Dalam rancangan perubahan Perda tersebut, perubahan utama mencakup perpanjangan masa jabatan anggota BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan batas maksimal dua periode, serta penetapan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam keanggotaan.
Jajaran perancang kantor wilayah turut aktif memberikan masukan terhadap Ranperda yang diajukan. Berbagai tanggapan disampaikan untuk dilakukan penyesuaian dengan kaidah penyusunan peraturan perundangan yang berlaku, baik secara tata naskah maupu unsur substansi teknis.
Pemerintah daerah berharap revisi ini dapat memperkuat peran BPD dalam pembangunan desa dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Dengan perubahan ini, diharapkan BPD dapat lebih berperan aktif dalam pengawasan dan pengambilan keputusan di tingkat desa, sejalan dengan semangat pemberdayaan desa yang diusung dalam regulasi terbaru. (Humas Kemenkum Kalsel: Arie, ed: Eko/Arie)




























