
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar rapat harmonisasi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Senin (25/08/2025) di Balai Pertemuan Garuda Kanwil. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, didampingi tim perancang peraturan perundang-undangan.

Dua Ranperda yang menjadi pembahasan yaitu Ranperda tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Setiap Desa di Daerah Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda tentang Tata Cara Penetapan dan Penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kurang Salur kepada Setiap Desa di Daerah Tahun Anggaran 2025.

Dalam arahannya, Meidy Firmansyah menegaskan bahwa harmonisasi Ranperda tidak hanya bertujuan menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan agar regulasi yang dihasilkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Proses harmonisasi Ranperda harus menghasilkan aturan yang jelas, teratur, dan implementatif. Tidak hanya menekankan pada keselarasan dengan peraturan di atasnya, tetapi juga meninjau sistematika dan isi materi supaya membawa dampak nyata bagi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Rapat harmonisasi ini menjadi tahap krusial sebelum Ranperda dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Melalui pendampingan dan telaah dari Kanwil Kemenkum Kalsel, diharapkan kedua Ranperda tersebut dapat menjadi landasan pengelolaan bagi hasil pajak yang transparan serta mendukung pemberdayaan dan pembangunan desa. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto: Pendi, ed: Eko)




















