
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) memfasilitasi pelaksanaan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banjar tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Kamis (7/8/2025) di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Kalsel.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Pemerintah Kabupaten Banjar dan dilaksanakan sebagai bentuk sinergi pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Eryck Yulianto, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Kanwil Kemenkum Kalsel, serta dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Anton Edward Wardhana mewakili Kepala Kantor Wilayah Alex Cosmas Pinem yang memberikan arahan teknis terkait perbaikan redaksional dan substansi agar Raperda dapat memenuhi prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
“Harmonisasi ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan asas-asas hukum yang baik,” ujar Anton Edward Wardhana, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Banjar, hadir Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Hayata Nufus beserta jajaran, serta Kepala Bagian Hukum Setda Banjar, Ahmad Rizal Putra. Para peserta aktif berdiskusi dan menerima berbagai masukan dari tim harmonisasi untuk menyempurnakan rumusan norma dalam Raperda.
Rancangan Perda ini disusun untuk menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 12 Tahun 2017, yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan pelayanan administrasi kependudukan dewasa ini.
Beberapa poin penting dalam pembahasan meliputi penguatan norma perlindungan data pribadi penduduk, digitalisasi layanan adminduk melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta penyesuaian terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan regulasi teknis terbaru di bidang kependudukan.
Dengan difasilitasinya proses harmonisasi ini, diharapkan Raperda yang dihasilkan mampu menjadi dasar hukum yang kokoh dalam mendukung pelayanan publik yang tertib, akurat, dan akuntabel di bidang administrasi kependudukan di Kabupaten Banjar. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, teks dan foto: Joel, ed: Eko)































