Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Ranperda Administrasi Kependudukan Kabupaten Banjar Diharmonisasi Bersama Kemenkum Kalsel

1

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) memfasilitasi pelaksanaan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banjar tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Kamis (7/8/2025) di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Kalsel.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Pemerintah Kabupaten Banjar dan dilaksanakan sebagai bentuk sinergi pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat harmonisasi dipimpin oleh Eryck Yulianto, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Kanwil Kemenkum Kalsel, serta dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Anton Edward Wardhana mewakili Kepala Kantor Wilayah Alex Cosmas Pinem yang memberikan arahan teknis terkait perbaikan redaksional dan substansi agar Raperda dapat memenuhi prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

“Harmonisasi ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan asas-asas hukum yang baik,” ujar Anton Edward Wardhana, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel.

Dari pihak Pemerintah Kabupaten Banjar, hadir Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Hayata Nufus beserta jajaran, serta Kepala Bagian Hukum Setda Banjar, Ahmad Rizal Putra. Para peserta aktif berdiskusi dan menerima berbagai masukan dari tim harmonisasi untuk menyempurnakan rumusan norma dalam Raperda.

Rancangan Perda ini disusun untuk menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 12 Tahun 2017, yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan pelayanan administrasi kependudukan dewasa ini.

Beberapa poin penting dalam pembahasan meliputi penguatan norma perlindungan data pribadi penduduk, digitalisasi layanan adminduk melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta penyesuaian terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan regulasi teknis terbaru di bidang kependudukan.

Dengan difasilitasinya proses harmonisasi ini, diharapkan Raperda yang dihasilkan mampu menjadi dasar hukum yang kokoh dalam mendukung pelayanan publik yang tertib, akurat, dan akuntabel di bidang administrasi kependudukan di Kabupaten Banjar. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, teks dan foto: Joel, ed: Eko)

2345678910111213

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   05113302790
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkalsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan 
    humas.kemenkumhamkalsel@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham Kalsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM RI
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN SELATAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   085176918808
PikPng.com email png 581646   kanwilkalsel@kemenkum.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI