
Banjarbaru, Humas_Info – Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Tahun 2025 yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan di Novotel Banjarmasin Airport menghadirkan sesi strategis berbagi pengalaman dan penguatan perspektif pengawasan notaris. Lima narasumber dari lintas lembaga hadir membawakan materi yang menyoroti integritas, kepastian hukum, serta praktik kenotariatan dalam dinamika regulasi dan penegakan hukum, Senin (08/12).
Dalam penyampaian materi, para narasumber sepakat bahwa pengawasan terhadap profesi notaris membutuhkan sinergi antar pemangku kepentingan dan adaptasi terhadap perubahan regulasi, teknologi, hingga karakter baru tindak pidana bidang pertanahan dan keuangan.
MKNW Dorong Reformasi Tata Lembaga Majelis Notaris
Paparan pertama disampaikan oleh perwakilan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Kalsel, Mahrida mengenai reformasi tata kelembagaan Majelis Notaris. Ia menekankan bahwa pengawasan tidak lagi hanya berbasis laporan, tetapi diarahkan pada pembinaan etika profesional, transparansi, dan modernisasi prosedur serta penggunaan sistem digital dalam tata kerja majelis.
Reformasi kelembagaan dinilai penting untuk memperkuat posisi Majelis Pengawas Notaris sebagai penjaga integritas profesi dan pilar perlindungan hukum bagi masyarakat. Fokus pembahasan meliputi optimalisasi landasan hukum, penguatan fungsi pengawasan, sistem pelaporan terbuka, dan pembinaan berkelanjutan bagi anggota majelis.
Perwakilan Kanwil Kementerian Agraria/BPN Bahas Modus Mafia Tanah
Dalam sesi selanjutnya, perwakilan Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Ahmad Yanuari menguraikan fenomena mafia tanah dan kerentanan notaris dalam jaringan pemalsuan dokumen pertanahan. Ia menegaskan bahwa kolaborasi MPD–MPW dengan ATR/BPN sangat krusial dalam memutus rantai kejahatan pertanahan yang melibatkan akta otentik sebagai alat legalisasi.
Menurutnya, peningkatan ketelitian notaris dalam memverifikasi dokumen tanah, pemeriksaan riwayat sertifikat, serta kompetensi teknis mengenai tata ruang dan pertanahan akan membantu mencegah tindak pidana keagrariaan.
Aparat Penegak Hukum Paparkan Dinamika Penanganan Dugaan Pelanggaran Notaris
Materi ketiga disampaikan oleh aparat penegak hukum, Muhammad Arif dari Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan yang menjelaskan prosedur penanganan dugaan tindak pidana oleh notaris serta standar koordinasi antara penyidik dan Majelis Pengawas sesuai UU Jabatan Notaris dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Narasumber menyoroti pentingnya perlindungan hak ingkar, tata cara pemanggilan dan pengambilan minuta akta, serta ketentuan etik saat proses penyidikan. Ia juga memaparkan sejumlah kasus yang menunjukkan bagaimana konsultasi hukum tanpa pembuatan akta sekalipun dapat menjadi dasar pengaduan jika terjadi salah paham antara pihak dan notaris, sehingga notaris perlu memiliki manajemen risiko yang lebih kuat.
Akademisi Tekankan Aspek Perlindungan Hukum dan Kepastian Akta
Akademisi, Rahmida Erliyani yang turut hadir memberikan perspektif akademik terkait efektivitas pengawasan notaris dalam perlindungan hukum. Ia menegaskan bahwa peran notaris merupakan pilar kepastian hukum dalam hubungan perdata dan transaksi bisnis, sehingga pengawasan berjenjang antara MPD–MPW–MPP harus mampu menjaga kepercayaan publik.
Materi membahas kewenangan, kewajiban, serta kelemahan pengawasan pada tingkat MPD pascaputusan MK, hingga rekomendasi penguatan kompetensi pengawas berupa pelatihan berkelanjutan, transparansi putusan, dan publikasi hasil pembinaan.
Pengurus Wilayah INI Angkat Isu Profesionalisme dan Etika Notaris
Sesi terakhir diisi oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI), dalam hal ini Adi Sartono yang menekankan pentingnya kode etik dan integritas sebagai nilai dasar profesi. INI menilai dinamika pengawasan notaris harus didorong oleh profesionalisme individual, pendidikan berkelanjutan, dan pemahaman regulasi terbaru.
Dalam paparannya, INI mendorong notaris untuk meningkatkan kewaspadaan pada transaksi berisiko tinggi, memastikan kehadiran para pihak dalam pembuatan akta, menjaga kerahasiaan jabatan, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam tugas sebagai pejabat umum.
Integrasi Perspektif untuk Penguatan Pengawasan Notaris
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi. Melalui diskusi bersama lima narasumber tersebut, Rakor MPD–MPW 2025 menghasilkan kesimpulan bahwa kolaborasi lintas lembaga adalah kunci pengawasan notaris yang efektif. Penguatan kewenangan, modernisasi sistem pengawasan, serta pembinaan etika profesional menjadi arah strategis yang akan ditindaklanjuti di tingkat daerah maupun wilayah.
Kegiatan berlangsung dinamis dengan sesi tanya jawab, pembahasan kasus, dan pemaparan materi teknis. Kegiatan ini menggambarkan komitmen Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan untuk terus memfasilitasi peningkatan kualitas pengawasan kenotariatan di daerah. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks: Luthfi, Foto: Eko/Luthfi, Ed: Eko/Luthfi)
















