Banjarmasin_P3H_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) sebagai bagian dari proses Pembangunan Hukum di Wilayah, melaksanakan Audiensi bersama Wakil Bupati Balangan, membahas pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada Selasa, (16/09)
Hadir dalam kegiatan H. Akhmad Fauzi selaku Wakil Bupati Balangan, Anton Edward Wardhana selaku Kepala Divisi PPPH, Akhmad Fauzi selaku Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, Bejo Priyogo selaku Plt. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A P2KB PMD) beserta jajaran, dan JFT Analis Hukum Pemda Balangan, dan JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel.
Kegiatan ini membahas terkait dengan pembentukan Pos Bantuan Hukum di Kabupaten Balangan. Adapun kehadiran Posbankum bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
Kepala Divisi PPPH, Anton Edward Wardhana, dalam kegiatan menjelaskan berbagai layanan didalam Posbankum, selain itu Pembentukan Posbankum di tingkat desa/kelurahan merupakan langkah strategis untuk memperkuat akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan.
"Adapun Posbankum sendiri didalamnya memiliki beberapa layanan yang sangat dibutuhkan bagi setiap masyarakat yaitu Layanan Informasai Hukum dan Konsultasi Hukum, Layanan Bantuan Hukum dan Advokasi, Layanan Penyelesaian Konflik/Sengketa melalui Mediasi, dan Layanan Rujukan Hukum. Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat di level kelurahan maupun desa," Ungkap Anton
Wakil Bupati balangan mengapresiasi kehadiran Posbankum ini, dan siap untuk berkolaborasi dalam membentuk Posbankum di setiap desa/kelurahan.
"Perihal yang sering terjadi dibawah yaitu kadangkala masyarakat pada saat mengalami masalah hukum, kebingungan untuk berkonsultasi dan tidak tahu bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum. Kita mengapresi dan siap dalam pembentukan Posbankum di balangan," ungkap Taufik
Di Kabupaten balangan sendiri terdapat 5 (lima) desa/kelurahan yang telah membentuk Posbankum dan teregister di Kementerian Hukum, sedangkan jumlah Desa dan Kelurahan sebanyak 157. Oleh karena itu dibutuhkan langkah strategis dan kolaborasi antara intansi terkait untuk membentuk Posbankum.
Menanggapi hal ini, Plt. Kepala Dinas PMD, Bejo Priyogo megukapkan bahwa akan segera menindaklanjuti perihal pembentukan Posbankum. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Balangan juga berharap Kanwil Kemenkum Kalsel dapat memberikan pembinaan kepada sumber daya manusia yang nantinya menjalankan layanan posbankum.
"Kita akan segera bergerak menindaklanjuti perihal pembentukan Posbankum ini, untuk itu ketika nantinya Posbankum sudah terbentuk, diharapkan adanya pengawalan atau pembinaan dari Kanwil agar nantinya sumberdaya manusia di dalam Posbankum dapat menjalankan layanan hukum dengan maksimal," ungkap Bejo.
Dalam pembinaan sumber daya manusia di Posbankum Dianor selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda, memaparkan program Pelatihan Paralegal Serentak dan Peacemaker Training.
"Posbankum merupakan wadah masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum, untuk itu dibutuhkan Paralegal dan Juru Damai sebagai motor pengeraknya. Untuk paralegal sendiri kami siap memfasilitasi pelatihan/pendidikan paralegal yang dikemas dalam program Parlentak, nantinya Pemberi Bantuan Hukum yang telah telah terakreditasi sebagai pelaksana. Sedangkan untuk Kepala Desa/Lurah dapat mengikuti Peacemaker Training guna mendapatkan pelatihan khusus sebagai juru damai yang di selenggarakan langsung oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional," Ungkap Dianor.
Kanwil Kemenkum Kalsel berkomitmen untuk mendorong pembentukan Posbankum. Dengan adanya komunikasi dan kolaborasi yang baik antar instansi terkait, diharapkan Posbankum dapat terbentuk di setiap Desa/Kelurahan di Kalimantan Selatan. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto : Kontributor DivP3H ed : Eko/Mahdi)