Tanah Laut, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Pada Rabu (20/8/2025), Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling terkait layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Balai Desa Ambawang, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut.
Kegiatan yang diikuti oleh 30 orang warga Desa Ambawang ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Ambawang, Hayatul Mursida, serta para Penyuluh Hukum yakni Dianor selaku Koordinator Penyuluh Hukum serta Tulus Achir Cahyadi dan Tutus Bahtiar selaku Penyuluh Hukum Ahli Pertama.
Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai layanan yang tersedia di Posbankum, antara lain Layanan Informasi Hukum dan Konsultasi Hukum, Bantuan Hukum dan Advokasi, Penyelesaian Konflik/Sengketa melalui Mediasi, hingga Layanan Rujukan Hukum. Disebutkan pula bahwa di Provinsi Kalimantan Selatan saat ini terdapat 98 Posbankum yang terdaftar, sementara jumlah desa dan kelurahan mencapai 2008. Hal ini menunjukkan perlunya langkah strategis serta kolaborasi lintas sektor untuk memperluas pembentukan Posbankum.
Desa Ambawang sendiri telah menjadi contoh dengan membentuk Posbankum dan menunjuk dua orang paralegal yang aktif menyelesaikan persoalan hukum masyarakat, seperti sengketa lahan hingga konflik antar warga. Keberadaan Posbankum di tingkat desa dinilai strategis dalam memperkuat akses terhadap keadilan, sekaligus menjadi wadah peningkatan kesadaran hukum, penyelesaian sengketa, hingga pendampingan hukum bagi masyarakat pedesaan.
Kegiatan yang berlangsung hingga siang hari tersebut diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana warga Desa Ambawang menyampaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi sehari-hari. (Humas Kemenkum Kalsel, foto dan teks: Arie/Tutus, ed: Eko)











