
Tanah Laut, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah bersama Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menghadiri dan memberikan sosialisasi dalam kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Bidang Pertanian yang digelar pada Rabu, (03/12/2025) bertempat di Aula Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Hortikultura Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut ini diikuti oleh peserta dari Dinas dan Balai Penyuluh Pertanian se-Kabupaten Tanah Laut, serta Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH) Provinsi Kalimantan Selatan.
Acara dibuka oleh Leni Sari Indrawati, Sekretaris Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pemahaman pelaku usaha, petani, dan pemangku kepentingan terkait urgensi perlindungan HAKI khususnya pada varietas tanaman, produk segar, dan olahan hasil pertanian.
Pada sesi utama, Meidy Firmansyah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, memberikan materi mengenai dasar-dasar Hak Kekayaan Intelektual, tata cara pendaftaran Indikasi Geografis (IG) dan Merek, serta potensi komoditas pertanian yang dapat dilindungi melalui sistem HAKI.
Sesi berikutnya disampaikan oleh H. Zainul Arifin, Kepala Bidang BPSBTPH Provinsi Kalimantan Selatan, yang memaparkan produksi benih varietas unggul dan lokal di Tanah Laut serta potensi pengembangan varietas baru yang sesuai kondisi wilayah. Beberapa varietas lokal yang telah terdaftar, antara lain anggrek bulan, durian, cempedak, padi, dan pisang. Ia berharap sinergi antar instansi terus diperkuat untuk mendorong optimalisasi pendaftaran Indikasi Geografis dan bentuk HAKI lainnya.
Kegiatan ini menjadi wadah penting dalam mendukung pembangunan sektor pertanian melalui perlindungan hukum yang tepat. Perlindungan HAKI seperti IG, Merek, dan varietas tanaman berperan dalam meningkatkan kualitas, daya saing, mencegah penyalahgunaan, serta memperluas peluang pasar bagi produk pertanian daerah.
Sosialisasi berlangsung baik dan ditutup dengan sesi diskusi. Para peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya perlindungan HAKI untuk memperkuat posisi komoditas pertanian lokal. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mendorong peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian di Kabupaten Tanah Laut. (Kontributor KI, ed: Ari, Eko)









