Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Pemerintah Kota Banjarmasin pada Rabu (15/04/2026) bertempat di Balai Pertemuan Garuda. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana.
Harmonisasi tersebut dihadiri oleh dua perangkat daerah pengusul dengan masing-masing materi Ranperda yang dibahas, yaitu Ranperda tentang Penataan Pasar serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Usaha Bidang Kepariwisataan.
Pada pembahasan Ranperda terkait penataan pasar, tim perancang memberikan sejumlah catatan penting, khususnya terkait perubahan judul Ranperda. Perubahan tersebut dinilai berdampak pada substansi pengaturan sehingga diperlukan pembahasan ulang guna memastikan keselarasan antara judul dengan materi muatan dalam batang tubuh Ranperda. Selain itu, juga disoroti aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk konsistensi istilah, sistematika, serta dasar hukum yang digunakan .
Selanjutnya, pembahasan dilanjutkan pada Ranperda tentang Penyelenggaraan Usaha Bidang Kepariwisataan. Dalam forum ini, tim perancang memberikan berbagai saran penyempurnaan, antara lain terkait perumusan konsideran, penguatan dasar hukum, serta penyesuaian norma agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pengaturan mengenai ruang lingkup usaha pariwisata, perizinan berusaha, serta standar kegiatan usaha juga menjadi fokus pembahasan guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di daerah .
Kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap produk hukum daerah yang disusun memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat.
Melalui harmonisasi ini diharapkan Ranperda yang disusun oleh Pemerintah Kota Banjarmasin dapat lebih komprehensif, sistematis, dan memberikan kepastian hukum serta manfaat yang optimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah. (Humas Kemenkum Kalsel: Arie, ed: Eko)


















