
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan penyerahan hasil harmonisasi Ranperda Kota Banjarmasin, Rabu (15/4/2026), bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Penyerahan hasil harmonisasi dilakukan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, kepada perwakilan Pemerintah Kota Banjarmasin yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPAD Kota Banjarmasin, Yofi Satria Rahmatullah beserta jajaran.
Sebelumnya, proses harmonisasi telah dilaksanakan oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel guna memastikan kesesuaian materi muatan Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta prinsip pembentukan peraturan yang baik. Dalam kesempatan tersebut, Anton Edward Wardhana menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah.
“Melalui harmonisasi, diharapkan setiap Ranperda yang disusun tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memiliki kualitas substansi yang baik serta dapat diimplementasikan secara efektif,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kalsel untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi yang berkualitas melalui pendampingan dan fasilitasi harmonisasi.
Dengan diserahkannya hasil harmonisasi ini, diharapkan Pemerintah Kota Banjarmasin dapat segera menindaklanjuti ke tahap pembahasan berikutnya, sehingga Ranperda dapat segera ditetapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar sebagai bentuk sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan dan pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas. (Humas Kemenkum Kalsel, teks & foto: Devin, ed: Eko)


