Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Banjarmasin, Rabu (15/4/2026), bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjatul Mardhiah, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel, serta dihadiri oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPAD Kota Banjarmasin, Yofi Satria Rahmatullah beserta jajaran.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka harmonisasi beberapa Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin, antara lain terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta Penyelenggaraan Usaha Bidang Kepariwisataan.
Dalam rapat tersebut, tim perancang memberikan masukan dan telaahan terhadap substansi Ranperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Pembahasan juga mencakup aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan guna menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Ranperda yang disusun dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kegiatan berlangsung secara konstruktif dan interaktif, mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan dalam mewujudkan regulasi yang harmonis dan implementatif. (Humas Kemenkum Kalsel, teks & foto: Devin, ed: Eko)







