Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar rapat internal pada Senin (6/10) di Ruang BerAKHLAK, dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, dan diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Riswandi, beserta para pejabat fungsional dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Kalsel.
Rapat ini membahas langkah strategis implementasi Surat Edaran Menteri Hukum, termasuk pembentukan Tim Fasilitasi Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Merah Putih, penyusunan jadwal pelayanan jemput bola, serta koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
Dalam arahannya, Meidy menegaskan bahwa pelindungan merek kolektif merupakan instrumen penting dalam memperkuat identitas dan daya saing koperasi daerah.
“Rapat ini menjadi pijakan awal bagi Kanwil Kemenkum Kalsel untuk memastikan seluruh koperasi di daerah memiliki identitas hukum yang kuat melalui pelindungan merek kolektif. Kita ingin koperasi di desa maupun kelurahan tak hanya tumbuh, tapi juga berdaya saing dan terlindungi secara hukum,” ujar Meidy Firmansyah.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pendekatan jemput bola akan menjadi kunci utama dalam mempercepat pendaftaran merek kolektif bagi koperasi.
“Langkah jemput bola memastikan pelayanan merek kolektif dapat menjangkau langsung koperasi di daerah. Ini juga bagian dari komitmen kami menghadirkan layanan hukum yang adaptif dan kolaboratif,” imbuhnya.
Melalui rapat ini, Kanwil Kemenkum Kalsel menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pelindungan kekayaan intelektual bagi koperasi daerah, sebagai bagian dari upaya mendorong ekonomi lokal menuju Indonesia Emas 2045. (Humas Kemenkum Kalsel, teks & foto : Devin, ed: Eko)