Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Branding UMKM, DJKI Paparkan Strategi Perlindungan Merek di Rakor Merek Kolektif bagi Koperasi Merah Putih Kalimantan Selatan

1

Banjarbaru, Humas_Info — Rapat Koordinasi Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kalimantan Selatan Tahun 2025 berlanjut dengan penyampaian materi yang dibawakan oleh Ranie Utami Ronie, Kasubdit Pelayanan dan Permohonan Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara virtual dan dimoderatori oleh Analis KI Muda, M. Aji Rifani.

Dalam paparannya, Ranie Utami Ronie menekankan urgensi pendaftaran merek sebagai instrumen utama untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk unggulan daerah. Ia membuka sesi dengan mengajak peserta membayangkan bagaimana produk lokal Kalimantan Selatan berpotensi tampil di pasar global seperti Dubai, Paris, maupun Tokyo apabila memiliki merek yang kuat dan terlindungi.

Dalam penjelasan mengenai fungsi merek, Ranie menyampaikan bahwa merek berperan sebagai identitas produk, jaminan kualitas, hingga pengungkit nilai ekonomi. Dengan merek yang terdaftar, produk lokal memiliki daya saing lebih tinggi dan kepercayaan konsumen yang lebih kuat. Ia juga menampilkan contoh nyata keberhasilan produk Indonesia seperti Indomie, Kopiko, Tolak Angin, dan Eiger yang mampu menembus pasar internasional karena memiliki merek yang kuat dan reputasi global.

Lebih jauh, Ranie menyoroti keunggulan merek kolektif, terutama bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjunjung prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan kebersamaan. Merek kolektif memungkinkan satu identitas digunakan bersama oleh para anggota dengan standar mutu yang seragam dan terawasi, sehingga memperkuat branding dan memperluas pasar. Selain itu, biaya promosi, pendaftaran, serta penegakan hukum dapat ditekan karena dilakukan secara kolektif.

Sebagai penutup, Ranie menegaskan bahwa percepatan pendaftaran merek kolektif untuk Koperasi Merah Putih selaras dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penguatan perekonomian daerah.

“Pelindungan KI bukan hanya soal legalitas, tetapi tentang keberlanjutan ekonomi. Ketika merek kuat, reputasi terbangun, pasar terbuka, dan nilai produk meningkat,” ujar Ranie.

Materi ini memberikan pemahaman komprehensif kepada peserta mengenai strategi penguatan usaha melalui merek, sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran merek kolektif bagi koperasi di Kalimantan Selatan dalam mendukung misi penguatan ekonomi kerakyatan. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto : Mahdi ed : Eko)

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   05113302790
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkalsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan 
    humas.kemenkumhamkalsel@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham Kalsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM RI
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN SELATAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   085176918808
PikPng.com email png 581646   kanwilkalsel@kemenkum.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI