
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan resmi menyerahkan hasil harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati Tapin, yaitu Petunjuk Teknis Program Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Fakir Miskin dan Penyandang Disabilitas Tahun Anggaran 2025 serta Petunjuk Teknis Program Bantuan Sosial Tunai Anak Stunting dan Ibu Hamil Tahun Anggaran 2025. Penyerahan dilakukan setelah rangkaian pembahasan dan pendalaman substansi regulasi yang melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Tapin dan tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil, Senin (1/12/25).
Hasil harmonisasi disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Anton Edward Wardhana didampingi Bahjatul Mardhiah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Tapin. Dokumen hasil harmonisasi tersebut memuat penyempurnaan teknis redaksional, penguatan dasar hukum, serta penegasan norma terkait mekanisme penerima manfaat, verifikasi, penyaluran, hingga pengawasan bantuan sosial.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Anton Edward Wardhana, menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan Kanwil bertujuan memperjelas norma serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
“Hasil harmonisasi ini merupakan bentuk pendampingan hukum agar regulasi daerah memiliki dasar yang kokoh dan dapat diimplementasikan tanpa menimbulkan multitafsir. Kami berharap perbaikan yang kami rekomendasikan dapat segera ditindaklanjuti pemerintah daerah sebelum proses penetapan dilakukan,” ujar Anton.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah, Alex Cosmas Pinem, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Tapin yang terbuka terhadap penyempurnaan regulasi.
“Kami mendorong agar setiap rekomendasi yang diberikan dapat diakomodasi secara optimal. Penyusunan regulasi bantuan sosial harus dilakukan dengan cermat dan akuntabel agar pelaksanaannya benar-benar menyentuh kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, ibu hamil, anak stunting, dan keluarga sangat miskin,” ungkapnya.
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Tapin menyampaikan komitmennya untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan. Perbaikan akan dilakukan terhadap beberapa ketentuan teknis serta penguatan aspek akuntabilitas penyaluran bantuan agar sesuai dengan hasil harmonisasi.
Dengan penyerahan hasil harmonisasi ini, proses penyusunan kedua Ranperbup memasuki tahapan finalisasi sebelum diajukan kepada Bupati Tapin untuk ditetapkan. Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan memastikan akan terus melakukan pendampingan hingga regulasi tersebut siap diberlakukan pada tahun anggaran 2025. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)


