
Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menyelenggarakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Banjarmasin tentang Penderekan Kendaraan Bermotor dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Parkir di Kota Banjarmasin pada Kamis, (11/12/25) bertempat di Balai Pertemuan Garuda. Rapat ini digelar menindaklanjuti permohonan harmonisasi dari Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin sesuai surat Nomor 100.3/1997/KUM/XI/2025 dan 100.3/1998/KUM/XI/2025.
Rapat diawali dengan pembukaan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana, yang menegaskan pentingnya keselarasan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, terutama terkait sektor transportasi dan tata kelola lalu lintas kota.
Selanjutnya, jalannya rapat dipimpin oleh Bahjatul Mardhiah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, yang memandu jalannya pembahasan kedua rancangan Perwali tersebut. Dalam sesi pembahasan, tim perancang Kanwil bersama perwakilan Dinas Perhubungan dan Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin mengulas sejumlah pasal krusial, mulai dari definisi penderekan, penindakan kendaraan bermotor, kewenangan pelaksana, hingga tata kelola penyelenggaraan parkir sebagai bagian dari penguatan manajemen lalu lintas di Kota Banjarmasin.
Pembahasan turut menyoroti pengaturan pemindahan kendaraan, mekanisme penguncian ban, denda administratif, koordinasi antara Dishub dan Kepolisian, serta kebutuhan adanya prosedur yang lebih terstandardisasi agar implementasi penindakan dan penyelenggaraan parkir dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan sengketa di masyarakat. Rapat juga mengidentifikasi beberapa ketentuan yang perlu penyempurnaan teknis agar selaras dengan Undang-Undang LLAJ, PP 30/2021, serta ketentuan penyelenggaraan transportasi daerah.
Sesi harmonisasi berlangsung dinamis, dengan penyampaian masukan teknis dari Kanwil untuk memastikan aspek legal drafting, konsistensi norma, dan kesesuaian kewenangan daerah terpenuhi sebelum rancangan Perwali disampaikan kembali kepada Pemerintah Kota Banjarmasin sebagai bahan finalisasi.
Secara terpisah Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, memberikan apresiasi atas terselenggaranya harmonisasi ini dan menegaskan komitmen Kanwil dalam mendukung penyusunan regulasi daerah yang berkualitas.
“Regulasi mengenai penderekan dan penyelenggaraan parkir memiliki dampak langsung terhadap ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Karena itu, harmonisasi menjadi langkah penting agar setiap ketentuan jelas dasar hukumnya, tepat kewenangannya, serta tidak menimbulkan multi interpretasi di lapangan,” ujarnya.
Alex juga mendorong sinergi berkelanjutan antara Pemerintah Kota dan Kanwil untuk memastikan regulasi tersebut mampu memperkuat tata kelola transportasi perkotaan yang profesional dan akuntabel.
Dengan terselenggaranya rapat harmonisasi ini, diharapkan kedua rancangan Perwali dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sebagai instrumen hukum yang mendukung peningkatan ketertiban berlalu lintas dan manajemen parkir di Kota Banjarmasin. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)


















