Banjarmasin, KI_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) secara daring dengan fokus pada Modul Permohonan KI dengan Mekanisme Internasional, Rabu (19/11/2025).
Kegiatan yang diikuti di Ruang Ber-Akhlak Kanwil Kemenkum Kalsel ini diselenggarakan oleh Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai bentuk peningkatan kompetensi teknis bagi para pengelola layanan KI.
Pelaksanaan edukasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Nomor HKI.5-HH.01.02-494 tertanggal 12 November 2025 tentang Penundaan Kegiatan Edukasi KI secara Daring. Adapun peserta dari Kanwil Kemenkum Kalsel terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan KI beserta Tim Layanan KI.
Narasumber utama, Ranggalawe Suryasaladin, S.H., M.H., LL.M., menyampaikan materi komprehensif yang terbagi dalam lima sesi, meliputi tata cara pencatatan ciptaan, pendaftaran paten, pendaftaran merek, pendaftaran desain industri, serta praktik penyusunan dokumen aplikasi dan/atau pendaftaran KI secara internasional. Materi yang disampaikan memberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur yang berlaku dalam mekanisme internasional seperti Madrid Protocol dan Patent Cooperation Treaty (PCT).
Melalui kegiatan ini, diharapkan pegawai bidang KI Kanwil Kemenkum Kalsel dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan teknis dalam memfasilitasi masyarakat maupun pelaku usaha yang memerlukan layanan pendaftaran kekayaan intelektual di tingkat global. Edukasi ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif sebelum kegiatan resmi diakhiri oleh host. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor KI, ed: Eko/Arie)






