Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan mengikuti kegiatan Forum Pendalaman Materi untuk Perancang Peraturan Perundang-undangan secara virtual, Selasa (14/01) bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah. Pengarahan dan penguatan secara langsung diberikan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra yang dihadiri Kakanwil Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti; Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Anton Edward Wardhana; Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Rustam Sakka; JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan; JFT Analis Hukum; JFT SDM Aparatur; dan JFT Penyuluh Hukum.
Dalam arahan yang disampaikan, Direktur Jenderal PP menyampaikan bahwa pendalaman materi untuk meningkatkan kompetensi JF Perancang Peraturan Perundang-undangan. “Kegiatan pendalaman materi dalam rangka pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kementerian Hukum,” ujar Dhahana.
Dhahana Putra juga memberikan penguatan fungsi pengharmonsiasian pada Kantor Wilayah. Dipaparkan pokok pembahasan diantaranya Pengembangan SDM, Pemanfaatan Sistem Informasi, Inovasi dan Kolaborasi.
“Peningkatan kapasitas dan kompetensi JF Perancang Peraturan Perundang-undangan serta JF Analis Hukum menjadi prioritas untuk mendukung pengembangan karir. Direncanakan peluncuran aplikasi Harmonisasi untuk mempermudah proses harmonisasi secara elektronik (paperless). Inovasi diharapkan menjadi wadah bagi Kakanwil, Kadiv, dan perancang untuk memberikan masukan dan menciptakan terobosan yang dapat diadopsi oleh Kanwil. Selain itu, Kanwil dan Kadiv untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan para stakeholder di tingkat pemerintah daerah untuk menegaskan pentingnya harmonisasi dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas,” jelasnya.
Paparan materi oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti terkait Etika Perancang Peraturan Perundang-undangan, dengan pokok bahasan Pengertian Etika dan Etika Profesi, Kode etik dan Perilaku ASN, Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi Perancang dilanjutkan dengan materi Pembinaan Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada.
Dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama membahas Komposisi data Perancang PUU dalam SK Tim di Provinsi Kalimantan Selatan dan kebutuhan waktu dalam proses harmonisasi. (Humas Kanwil Kalsel, Iwan, Ed : Eko).