Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Kalsel Dorong Percepatan Fasilitasi Pendaftaran KI

WhatsApp Image 2025 10 09 at 14.40.15

Kotabaru, Humas_Info – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, bertempat di Aula Bamega Lantai 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, Rabu (8/10).

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Eka Saprudin, ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, pelaku usaha, serta perangkat daerah mengenai pentingnya perlindungan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) sebagai aset ekonomi dan hukum yang bernilai strategis.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan simbolis tiga Surat Pencatatan Ciptaan dan empat Sertifikat Merek milik Pemerintah Kabupaten Kotabaru oleh perwakilan Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan kepada perwakilan OPD. Penyerahan ini menjadi bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung perlindungan hukum terhadap karya dan produk lokal daerah.

Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan menugaskan Nizar Al Farisy, Perancang Perundang-undangan Ahli Muda, dan M. Aji Rifani, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, sebagai narasumber untuk memberikan paparan terkait kebijakan, prosedur, dan manfaat pendaftaran Kekayaan Intelektual. Materi ini menekankan bagaimana perlindungan KI dapat mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan peningkatan daya saing daerah.

Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi momentum memperkuat koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Kemenkum dalam implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2025 serta mendorong percepatan fasilitasi pendaftaran KI bagi pelaku UMKM di Kabupaten Kotabaru.

Pada sesi khusus yang diikuti oleh Bagian Hukum, camat, lurah, dan kepala desa, juga disampaikan pentingnya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai wadah mediasi dan asistensi ketika muncul potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual atau permasalahan hukum lainnya. Untuk itu, perlu diambil langkah percepatan pembentukan Posbakum di desa dan kelurahan mengingat ketersediaannya di wilayah Kotabaru masih sangat terbatas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan meningkatnya kesadaran masyarakat dan lembaga terkait akan perlindungan KI serta semakin luasnya jangkauan layanan Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat di daerah. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Kontributor, Ed: Joel/Eko)

WhatsApp Image 2025 10 09 at 14.40.14WhatsApp Image 2025 10 09 at 14.40.14 1WhatsApp Image 2025 10 09 at 14.40.14 2WhatsApp Image 2025 10 09 at 14.40.15 1WhatsApp Image 2025 10 09 at 14.40.15 2WhatsApp Image 2025 10 09 at 14.40.16

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   05113302790
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkalsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan 
    humas.kemenkumhamkalsel@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham Kalsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM RI
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN SELATAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   085176918808
PikPng.com email png 581646   kanwilkalsel@kemenkum.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI