
Kotabaru, Humas_Info – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, bertempat di Aula Bamega Lantai 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, Rabu (8/10).
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Eka Saprudin, ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, pelaku usaha, serta perangkat daerah mengenai pentingnya perlindungan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) sebagai aset ekonomi dan hukum yang bernilai strategis.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan simbolis tiga Surat Pencatatan Ciptaan dan empat Sertifikat Merek milik Pemerintah Kabupaten Kotabaru oleh perwakilan Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan kepada perwakilan OPD. Penyerahan ini menjadi bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung perlindungan hukum terhadap karya dan produk lokal daerah.
Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan menugaskan Nizar Al Farisy, Perancang Perundang-undangan Ahli Muda, dan M. Aji Rifani, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, sebagai narasumber untuk memberikan paparan terkait kebijakan, prosedur, dan manfaat pendaftaran Kekayaan Intelektual. Materi ini menekankan bagaimana perlindungan KI dapat mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan peningkatan daya saing daerah.
Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi momentum memperkuat koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Kemenkum dalam implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2025 serta mendorong percepatan fasilitasi pendaftaran KI bagi pelaku UMKM di Kabupaten Kotabaru.
Pada sesi khusus yang diikuti oleh Bagian Hukum, camat, lurah, dan kepala desa, juga disampaikan pentingnya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai wadah mediasi dan asistensi ketika muncul potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual atau permasalahan hukum lainnya. Untuk itu, perlu diambil langkah percepatan pembentukan Posbakum di desa dan kelurahan mengingat ketersediaannya di wilayah Kotabaru masih sangat terbatas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan meningkatnya kesadaran masyarakat dan lembaga terkait akan perlindungan KI serta semakin luasnya jangkauan layanan Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat di daerah. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Kontributor, Ed: Joel/Eko)






