Banjarmasin, Yankum_Info - Pada hari Kamis, (16/01/2025), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menerima kunjungan dari Helma Nuraini, yang mengajukan pertanyaan terkait permasalahan dalam sertifikat hak cipta. Helma menyadari adanya kesalahan setelah sertifikat diterbitkan, di mana data pencipta dan pemegang cipta ternyata kurang satu nama. Kesalahan ini terjadi karena data tidak diperiksa dengan teliti sebelum pencatatan hak cipta dilakukan.
Menanggapi permasalahan ini, petugas Helpdesk Layanan Kekayaan Intelektual memberikan solusi yang dapat ditempuh. Langkah pertama yang disarankan adalah mengajukan permohonan perubahan data kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI. Proses ini melibatkan pengisian formulir permohonan perubahan data, yang harus disertai dengan dokumen pendukung yang membuktikan adanya kesalahan dan data yang benar.
Selain itu, petugas juga menyarankan agar Helma melakukan pengecekan ulang terhadap semua dokumen dan data yang akan diajukan, untuk memastikan tidak ada kesalahan serupa di masa mendatang. Edukasi mengenai pentingnya verifikasi data sebelum pengajuan hak cipta juga diberikan, sebagai langkah preventif untuk menghindari masalah yang sama.
Dengan adanya solusi ini, diharapkan Helma dapat segera memperbaiki data pada sertifikat hak ciptanya, dan masyarakat lainnya dapat lebih berhati-hati dalam proses pencatatan hak cipta. Pelayanan Kekayaan Intelektual Kalimantan Selatan berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dan solusi efektif bagi setiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. (Kontributor: Ade, ed: Eko/Arie)