 Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris Pengganti pada Selasa (15/07/2025) bertempat di Balai Pertemuan Garuda. Kegiatan ini menandai komitmen Kanwil Kemenkum Kalsel dalam menjamin keberlangsungan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris Pengganti pada Selasa (15/07/2025) bertempat di Balai Pertemuan Garuda. Kegiatan ini menandai komitmen Kanwil Kemenkum Kalsel dalam menjamin keberlangsungan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah, Meidy Firmansyah, dan disaksikan oleh para pejabat Kantor Wilayah. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Dewi Woro Lestari, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Riswandi, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Rustam Sakka. Turut hadir pula perwakilan keluarga dari notaris yang dilantik.
Notaris Pengganti yang dilantik adalah Muhammad Taufik Rahman, S.H., yang menggantikan Notaris Hj. Siti Hapsah, S.H., M.Kn. selama masa cuti terhitung sejak tanggal 24 Juli hingga 15 Agustus 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Tabalong Nomor 05/KET.CUTI-MPDN KABUPATEN TABALONG/VII/2025.
Dalam sambutannya, Meidy Firmansyah menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kepastian dan kontinuitas pelayanan hukum.
“Notaris Pengganti memiliki tanggung jawab yang sama dengan notaris definitif. Oleh karena itu, profesionalisme, integritas, serta kehati-hatian dalam menjalankan tugas adalah mutlak,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pelaporan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai bentuk akuntabilitas dan pengawasan dalam menjalankan profesi. Meidy berharap, amanah yang telah diberikan dapat dijalankan sebaik-baiknya demi menjaga kepercayaan publik terhadap profesi notaris.
Pelantikan ini menjadi bagian dari mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk memastikan tidak adanya kekosongan pelayanan hukum di tengah masyarakat. (Humas Kemenkum Kalsel: Arie/Devina, ed: Eko)


































