
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Periode Tahun 2025–2028 pada Kamis (30/10/2025) bertempat di Ruang Balai Pertemuan Garuda. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan diikuti secara serentak oleh 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia.
Pelantikan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum. Anggota MKN Wilayah Kalimantan Selatan yang dilantik berjumlah tujuh orang, yaitu Alex Cosmas Pinem (Kepala Kantor Wilayah), Meidy Firmansyah (Kepala Divisi Pelayanan Hukum), Dr. Achmad Faishal, AKBP Mahrida, Achmad Adji Suseno, Dr. Bambang Syamsuzar Oyong, dan Mochammad Farid Syarifudin.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan serta pengambilan sumpah/janji jabatan dan kata-kata pelantikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Kegiatan kemudian diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pelantikan oleh para pejabat yang dilantik.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dr. Widodo, S.H., M.H., menegaskan bahwa profesi notaris memiliki peran strategis dalam menjaga kepastian dan kepercayaan hukum di tengah masyarakat. Ia menyampaikan bahwa notaris bukan sekadar pejabat administratif, melainkan pemegang amanah publik yang harus menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta tanggung jawab moral dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Integritas adalah dasar utama agar profesi notaris tetap dipercaya dan bermartabat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dr. Widodo menekankan pentingnya peran Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dalam menjaga martabat dan kehormatan profesi notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris. Menurutnya, perlindungan hukum terhadap notaris bukan berarti kebal hukum. Oleh karena itu, anggota MKN harus bersikap profesional, objektif, dan transparan dalam memberikan persetujuan pemeriksaan terhadap notaris yang diduga melakukan pelanggaran. Kehadiran unsur Aparat Penegak Hukum (APH) dalam keanggotaan MKN juga diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara Kementerian Hukum, MKN, dan APH dalam membangun sistem peradilan yang berintegritas, akuntabel, dan menjunjung tinggi keadilan.(Humas Kemenkum Kalsel, foto dan teks : Pendi, ed : Eko)




