
Banjarmasin, Humas_Info – Pejabat Fungsional Penata Keuangan (PK) dan Analis Pengelolaan Keuangan (APK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan mengikuti kegiatan Penyusunan Hasil Evaluasi Kinerja (HEK) dan Daftar Evaluasi Kinerja (DEK) Semester I Tahun 2025 pada Rabu (13/08). Kegiatan dilaksanakan secara daring dan luring yang berpusat di Auditorium BPSDM Kementerian Hukum, Depok, Jawa Barat, dan diikuti daring di Ruang Rapat Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenkum Kalsel. Peserta dari Kanwil Kemenkum Kalsel terdiri dari Ketua Tim Kerja Bidang Keuangan Yansurullah, JF APK APBN Ahli Muda, JF PK APBN Mahir, serta calon JF PK APBN.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro SDM Kementerian Hukum, Fajar Sulaiman, yang menyampaikan pentingnya penyusunan HEK/DEK sebagai instrumen penilaian kinerja bagi pejabat fungsional. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan profesionalisme serta penyesuaian terhadap regulasi terbaru dalam pengelolaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara.

Pada hari pertama, kegiatan terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memaparkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional. Dilanjutkan dengan paparan dari Kementerian Keuangan mengenai peningkatan pemahaman jabatan fungsional di bidang keuangan, termasuk latar belakang dan desain jabatan fungsional Kementerian Keuangan, serta substansi Peraturan Menteri Keuangan tentang petunjuk pelaksanaan dan teknis jabatan fungsional keuangan negara.

Sesi kedua diisi oleh Biro SDM Kementerian Hukum yang membahas secara rinci mekanisme penyusunan dan penetapan angka kredit jabatan fungsional, termasuk proses konversi angka kredit melalui aplikasi e-Jafung. Melalui kegiatan ini, diharapkan pejabat fungsional PK/APK APBN Kanwil Kemenkum Kalsel dapat meningkatkan pemahaman teknis serta akurasi dalam penyusunan HEK/DEK, sehingga mendukung pengelolaan kinerja yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku. (Humas Kemenkum Kalsel, foto dan teks : Pendi, ed : Eko)



