
Tanah Laut, Luhkum_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Bantuan Hukum (Bankum) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari pada hari Rabu (3/12).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum merupakan dasar hukum guna menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesian Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Dalam memastikan pelaksanaan bantuan hukum yang berkualitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melakukan monitoring dan evaluasi ke Rutan Kelas IIB Pelaihari untuk menjamin kepastian hukum bagi penerima bantuan hukum.
Razi, perwakilan Rutan Kelas IIB Pelaihari saat menerima Tim Pengawas Daerah saat Monev Bankum mengatakan.
“Kami menyambut baik kegiatan ini, tentunya meskipun saat ini telah beda Kementerian, kolaborasi terkait dengan pelaksanaan bantuan hukum tetap berjalan dengan baik, apalagi beberapa warga binaan disini telah mendapat bantuan hukum yang di selenggarakan Kementerian Hukum,” ucapnya.
"Pelaksaan kegiatan ini prinsipnya dalam rangka peningkatan sekaligus memastikan kualitas bantuan hukum sehingga kualitas pemberian bantuan hukum semakin meningkat dan penyebaran akses keadilannya semakin luas,” tambahnya.
Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi Kalimantan Selatan berjumlah 11 (sebelas). Kantor wilayah secara berkala melakukan pengawasan bantuan hukum. Maka dari itu Pemberi Bantuan Hukum ini harus melaksanakan bantuan hukum yang bekualitas. Jangan sampai ada OBH sekedar mendampingi tanpa memperjuangkan hak-hak keadilan penerima bantuan hukum yang notabene sebagai masyarakat miskin yang jauh dari keadilan.
Dalam pelaksanaan Monev di Rutan Kelas IIB Pelaihari juga ditemukan beberapa permasalahan yang di dapat setelah mewawancarai Penerima Bantuan Hukum. Sesi wawancara juga dilaksanakan secara objektif sesuai dengan kondisi riil pada saat pendampingan proses Litigas, sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada rasa takut ketika penerima Bantuan Hukum menjawab semua pertanyaan yang diberikan oleh Tim Monev Bankum.
Togi L. Situmorang, salah satu anggota Tim Panitia Pengawas Bantuan Hukum, menyampaikan telah mengantongi beberapa nama OBH yang melakukan beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan Bantuan Hukum di Wilayah Kalimantan Selatan.
“Dari hasil wawancara kita menemukan beberapa permasalahan dan akan menjadi bahan pegangan bagi kita untuk mengevaluasi pelaksaan bantuan hukum,” ungkap Togi.
"Kita berharap Pemberi Bantuan Hukum dapat memberikan layanan terbaik pada saat pendampingan proses litigasi, jangan sekedar mendampingi secara formalitas saja, tapi harus benar-benar memperjuangkan hak-hak penerima bantuan dalam meng akses keadilan," tutupnya. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Div P3H, ed: Eko, Lutfi)


