Banjarmasin, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan mendampingi Tim Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam kegiatan pemantauan dan peninjauan pelaksanaan serta capaian kerja sama pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI) dengan Perguruan Tinggi Swasta Universitas Muhammadiyah Banjarmasin (UM Banjarmasin), Selasa (16/12).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kerja sama yang telah berjalan, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta menggali potensi penguatan sinergi ke depan dalam rangka meningkatkan efektivitas program pemberdayaan KI di lingkungan perguruan tinggi. Dalam pertemuan tersebut, dibahas penguatan pengelolaan KI melalui rencana pembentukan Sentra KI di UM Banjarmasin serta peninjauan kebijakan dan kerja sama yang masih mengacu pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlaku hingga tahun 2027. Peninjauan ini diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi dan pengembangan kerja sama ke depan, termasuk peluang penguatan regulasi melalui pembentukan Peraturan Daerah.
Saat ini, pengelolaan KI di UM Banjarmasin masih berada di bawah Lembaga Riset dan Inovasi dan belum memiliki Sentra KI tersendiri. Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain fasilitasi pendaftaran hak cipta bagi dosen serta pengajuan paten, meskipun hingga saat ini baru terdapat satu paten yang terdaftar melalui universitas tersebut.
“Kendala utama yang kami temukan adalah masih terbatasnya pemahaman dosen terhadap potensi paten dari hasil penelitian. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan sosialisasi dan pendampingan yang lebih intensif terkait paten,” ujar perwakilan Tim Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pengelolaan KI yang belum berdiri sebagai unit tersendiri juga berdampak pada keterbatasan anggaran dan sumber daya. Oleh karena itu, pembentukan minimal satu unit atau Sentra KI dinilai menjadi kebutuhan penting. Unit tersebut nantinya dapat ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor dengan dukungan personel, sarana kerja, serta struktur dan tugas yang jelas.
“Keberadaan Sentra KI sangat strategis sebagai pusat pengelolaan dan pengembangan Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi. Jika telah berjalan dengan baik, unit ini juga dapat bergabung sebagai anggota TESC untuk memperkuat jejaring dan pertukaran informasi,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, kerja sama ke depan dapat diawali melalui pertemuan daring untuk membahas klasifikasi KI antara paten dan hak cipta, baik secara langsung maupun melalui fasilitasi Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan. Kegiatan ini sekaligus menjadi forum awal untuk menyusun rencana kerja dan memperkuat sinergi dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual di Universitas Muhammadiyah Banjarmasin. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Kontributor: Bidang KI, Ed: Eko/Luthfi)






