Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum memfasilitasi pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) hasil penelitian fundamental bertema “Asas Contrarius Actus dalam Dinamika Kebebasan Berorganisasi” di Balai Pertemuan Garuda, Senin (06/10/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka diseminasi hasil riset kompetitif fundamental dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat, melalui Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM ULM).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Dewi Woro Lestari yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, serta Profesor Fakultas Hukum ULM, Prof. Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D selaku ketua peneliti. Diskusi juga menghadirkan Dosen Fakultas Hukum ULM, Arisandy Mursalin, S.H., M.H. sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Arisandy menjelaskan bahwa asas Contrarius Actus secara harfiah berarti tindakan yang berlawanan, yakni kewenangan pejabat tata usaha negara untuk membatalkan atau mencabut keputusan yang telah diterbitkan. Asas ini pada dasarnya berfungsi sebagai koreksi administratif, namun dapat menjadi alat represi jika diterapkan tanpa kontrol hukum yang jelas.
Diskusi juga menyoroti dinamika penerapan asas tersebut dalam konteks pembatasan kebebasan berorganisasi di Indonesia, khususnya pasca revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Para peserta sepakat bahwa pembubaran organisasi harus ditempatkan sebagai langkah terakhir (ultima ratio) dan dijalankan sesuai prinsip kehati-hatian serta due process of law.
Diskusi berlangsung kondusif dengan partisipasi aktif dari akademisi, peneliti, mahasiswa serta perwakilan instansi seperti Kanwil Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Ombudsman, dan Organisasi Bantuan Hukum. Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir rekomendasi penguatan perlindungan hukum terhadap hak kebebasan berorganisasi serta peran aktif Kanwil dalam pengawasan dan edukasi hukum berbasis HAM. (Humas Kemenkum Kalsel: Arie, ed: Eko)