Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan bersama RRI Programa 1 Banjarmasin menyelenggarakan Dialog Interaktif Banjar Realita yang mengangkat tema “Pentingnya Pendaftaran Kekayaan Intelektual”, pada Senin (01/09/2025) bertempat di Studio Pro 1 RRI Banjarmasin.
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah sebagai narasumber. Dialog dibuka dengan sambutan dari pihak RRI Banjarmasin yang menekankan pentingnya perlindungan KI bagi masyarakat, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah.
Dalam pemaparan, Meidy menjelaskan pengertian Kekayaan Intelektual sebagai hak yang diberikan negara atas hasil ciptaan maupun penemuan yang bermanfaat bagi manusia. Lebih lanjut, dijabarkan pula jenis-jenis KI, di antaranya Hak Cipta yang melindungi karya seni, sastra, hingga program komputer, serta Merek yang menjadi identitas produk atau jasa.
Pendengar juga mendapat penjelasan terkait proses pendaftaran KI yang dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) maupun Konsultan HKI terdaftar, dengan tarif pendaftaran yang kini dipatok Rp. 200.000 untuk semua kategori sesuai kebijakan tahun tematik Hak Cipta dan Desain Industri 2025.
Selain itu, dialog juga menyoroti peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam mengelola hak ekonomi pencipta serta distribusi royalti dari pemanfaatan karya, misalnya di kafe atau karaoke.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi tanya jawab yang membahas lebih lanjut manfaat pendaftaran KI, mekanisme perlindungan Hak Cipta dan Merek, serta jangka waktu perlindungannya. Hak Cipta dilindungi seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelahnya, sedangkan Merek berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya mendaftarkan karya maupun merek untuk memperoleh perlindungan hukum serta manfaat ekonomi dari Kekayaan Intelektual. (Humas Kemenkum Kalsel: Arie, ed: Eko)